MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026.
Sistem tersebut hadir dalam rangka meningkatkan pelayanan pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, serta hasil evaluasi yang menemukan masih terjadinya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.
Selain itu, implementasinya juga merupakan pemenuhan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 yang berkaitan dengan aspek integrasi data dari seluruh stakeholders sebagai basis data.
Baca juga: Periode Libur Nataru, Kemenhub Temukan Ribuan Bus Langgar Aturan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor dan seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle.
“Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime,” kata Aan dalam keterangannya, dikutip hari ini Senin (5/1/2026).
Menurut Aan, untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan maka diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Akselerasi ini dilakukan terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.
Baca juga: Mudik Gratis Libur Nataru, Kemenhub Pastikan Seluruh Unit Bus Laik Jalan

“Kami akan memberlakukan pengintegrasian secar penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah,” ujarnya.
Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini, lanjut Aan, diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh,” ungkapnya.
Sebagai informasi, SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.











