MobilKomersial.com — Dalam melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di seluruh Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan ribuan kendaraan melanggar administrasi dan melanggar teknis utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat rampcheck di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Kamis (1/1)menyampaikan periode inspeksi keselamatan LLAJ yang dilakukan pada momen Nataru kali ini dimulai sejak tanggal 7 November 2025.
“Hingga tanggal 31 Desember 2025, telah diperiksa lebih dari 100 ribu kendaraan angkutan orang yang dilakukan di seluruh Indonesia. Ini adalah bukti komitmen dalam melaksanakan penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru agar lebih berkeselamatan dan tertib pada aturan,” kata Aan.
Baca juga: Periksa Kelaikan di Rest Area Tol Jagorawi, Kemenhub Temukan 27 Bus Lakukan Pelanggaran

Adapun, dari jumlah kendaraan yang diperiksa diperoleh hasil sebanyak 70.080 unit atau 67,37%, kata Aan, diizinkan Operasional dan sebanyak 18.593 unit atau 17,87% diberikan Peringatan Perbaikan (melanggar teknis penunjang).
“Ada juga yang diberikan sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (melanggar administrasi) sebanyak 3.886 unit atau 3,74% dan dilarang operasional (melanggar teknis utama) sebanyak 11.464 unit atau 11,02%,” ujarnya.
Berdasarkan jenis angkutannya, lanjut Aan, sebanyak 50.577 unit merupakan kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 47.879 unit, angkutan pariwisata sebanyak 2.313 unit dan lainnya sebanyak 3.254 unit.
Baca juga: Mudik Gratis Libur Nataru, Kemenhub Pastikan Seluruh Unit Bus Laik Jalan

“Inspeksi keselamatan LLAJ dilakukan di empat lokasi fokus utama di antaranya Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan – jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata, kemudian untuk lokasi wisata banyak dilakukan pemeriksaan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan juga Bali,” ungkapnya
Lebih lanjut Aan mengungkapkan bahwa pada 1 Januari 2026 juga dilakukan kegiatan inspeksi keselamatan di Rest Area Km 45A Tol Jagorawi karena merupakan titik menuju lokasi wisata yakni menuju arah Puncak Bogor dan juga Sukabumi.
“Di rest area Km 45A Tol Jagorawi, kami telah memeriksa 28 unit kendaraan. Sebanyak 20 unit dinyatakan memenuhi unsur administrasi dan aspek teknis laik jalan. Sedangkan, ada penilangan sebanyak 7 unit oleh Kemenhub dan 1 unit oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Aan mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Membawa dokumen resmi kelengkapan berkendara, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.











