MobilKomersial.com — Pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2026 mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait aturan pembatasan operasional angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“dengan padatnya arus lalu lintas yang diprediksi dipenuhi dengan kendaraan pribadi, maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan, dikutip hari ini Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Melebihi Target, Mitsubishi Motors Catat 1.975 SPK Selama GJAW 2025

Menurut Aan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” ujarnya.
Aan menambahkan, untuk kendaraan dengan pengecualian itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Atasi Kendaraan ODOL, Kemenhub Maksimalkan Pegawasan Jembatan Timbang
“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan seperti ini serta diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.











