MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknik kelaikan atau ramp check di 115 lokasi Terminal tipe A di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas kecelakaan.
“Dari 1 Januari sampai 28 November 2025 total armada yang melayani perjalanan dan telah kami periksa yakni sejumlah 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang,” kata Aan dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Jadi Faktor Utama Berkembangnya Bus AKAP

Menurut Aan, dari hasil pemeriksaan seluruh kendaraan yang berangkat, ditemukan 664.990 unit yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Sedangkan dari pemeriksaan kendaraan yang datang, tercatat 743.360 unit melakukan pelanggaran.
“Secara lebih detil, dari 1,2 juta lebih kendaraan berangkat yang diperiksa, sekitar 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar dan 664.990 unit atau 54,24% dinyatakan melanggar,” ujarnya.
Sementara di antara 1,3 juta lebih, kata Aan kendaraan yang datang, sekitar 46,23% atau 631.312 dinyatakan tidak melanggar dan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Menjelang Libur Nataru, Kemenhub Ramp Check Terminal dan Bus Pariwisata di Jawa Tengah

“Untuk jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji kendaraan (KIR), hingga pelanggaran masa berlaku dokumen KPS (kartu pengawasan),” ungkapnya.
Lebih lanjut Aan mengataka rincian jenis pelanggaran yang dicatat dari kendaraan yang berangkat yakni 211.650 unit (31,82%) melanggar penyimpangan trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki dokumen uji kedaluwarsa, dan 293.078 kendaraan (44,09%) memiliki KPS yang masa berlakunya sudah habis.
“Jenis pelanggaran ditemukan pada kendaraan yang datang yakni 192.592 unit (26,22%) melanggar penyimpangan trayek, pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa juga ditemukan pada 197.353 unit (26,87%) dan pelanggaran masa berlaku KPS kedaluwarsa sebanyak 344.415 kendaraan (46,91%),” imbuhnya.
Baca juga: Atasi Kendaraan ODOL, Kemenhub Maksimalkan Pegawasan Jembatan Timbang
Hasil pemeriksaan petugas, tambah Aan ditemukan pelanggaran yang didominasi oleh masa berlaku kartu pengawasan (KPS) yang sudah habis atau kedaluwarsa. Dari 664.990 kendaraan berangkat yang melanggar, 44,09% atau 293 ribu lebih melanggar masa berlaku KPS dan dari 734.360 kendaraan datang yang melanggar, sebanyak 344 ribu lebih atau sekitar 46,91% melakukan pelanggaran masa berlaku KPS.
“Tingginya pelanggaran terhadap masa berlaku KPS dan dokumen uji berkala (KIR) menunjukkan sebagian operator bus belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas, padahal keselamatan penumpang tidak bisa ditawar. Setiap operator bus wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kendaraan beroperasi,” tambahnya.
Hingga November 2025 ini, penindakan atas pelanggaran yang ditemukan masih berupa pemberian peringatan kepada operator bus maupun pengemudi. Aan memastikan, Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan dan pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan ke depannya akan terus memperketat pengawasan terhadap angkutan bus.











