MobilKomersial.com — Dalam kolaborasinya bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mendorong kesejahteraaan pengemudi angkutan barang agar tidak terjadi Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta sinergi lintas sektor demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi darat.
“Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang,” kata Aan, Sabtu, (20/9/2025).
Baca juga: Arista Group Boyong Farizon Auto, Bawa Kendaraan Niaga Listrik Canggih ke Indonesia!

Menurut Aan, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah, maupun para pengemudi untuk bersama-sama mewujudkan komitmen Zero ODOL.
“Kemenhub memiliki 3 tugas yang harus diselesaikan dengan Kementerian atau Lembaga lain, yang utama adalah integrasi data dan sistem, selain itu bekerjasama intens dengan Kementerian Perdagangan untuk mengintegrasikan data manifes,” uujarnya.
Kendaraan ODOL, lanjut Aan terbukti menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, penurunan performa kendaraan, hingga polusi udara dan pemborosan BBM.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Damri Kini Layani Pengiriman Paket di Wilayah Samarinda

“Penanganan kendaraan ODOL bukanlah upaya yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang, bertahap, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2017,” jelasnya.
Sejak awal, kata Aan kebijakan bebas ODOL telah ditetapkan dan disosialisasikan, dengan sejumlah tahapan penting seperti pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, berbagai uji coba implementasi e-tilang, serta road map pengawasan elektronik.
“Demi mendukung komitmen ini, kami turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025 – 2029 yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” ungkapnya.
Aan juga mendorong kajian komprehensif terkait dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, hingga iklim sekaligus memastikan aspek ketenagakerjaan dan standar kerja yang layak tetap terjaga.











