MobilKomersial.com — Momentum libur panjang akhir pekan ini, banyak bus pariwisata yang menjalani pemeriksaan atau ramp check di titik lokasi Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ramp check yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama petugas lainnya untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang.
“Hal ini rutin dilakukan untuk menjaga keselamatan para pengguna angkutan umum utamanya bus-bus pariwisata di momen libur panjang,” kata Dirjen Hubdat, Aan Suhanan dalam keterangannya dikutip hari ini Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Cairan Wealthy NanoCOOL Cegah Radiator Kendaraan dari Karat dan Lumpur

Menurut Aan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek persyaratan administrasi dan teknis laik jalan kendaraan yang digunakan, lalu petugas sudah memeriksa sebanyak 70 unit armada bus yang terdiri dari 65 bus pariwisata, tiga bus AKAP, dan dua bus AKDP.
“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 bus atau 33 persen melakukan pelanggaran dan sebanyak 47 bus atau 67 persen tidak melakukan pelanggaran (memenuhi aspek administrasi dan teknis laik jalan),” ujarnya.
Sementara, terdapat kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan di antaranya sebanyak 12 unit kendaraan dan sebanyak 2 unit kendaraan memiliki Kartu Pengawasan palsu.
Baca juga: Hemat 3.600 Ton CO2, Truk Listrik MAN Sudah Beroperasi Hingga 5 Juta KM
“Dari 23 kendaraan yang ditindak terdapat 34 jenis pelanggaran yang tidak memenuhi aspek teknis laik jalan dengan rincian 6 unit kendaraan KIR nya tidak aktif, 4 kendaraan tidak memiliki data KIR dan ditemukan pemalsuan bukti lulus uji elektronik pada 1 kendaraan,” ungkapnya.
Adapun, untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran, lanjut Aan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut Aan mengimbau, seluruh lapisan masyarakat yang akan menggunakan bus untuk terlebih dulu turut serta mengecek kelaikan jalan kendaraannya melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore.
“Caranya sangat mudah, masukan plat nomor kendaraan pada fitur Cek Laik yang ada pada aplikasi Mitra Darat. Nanti akan terlihat status Kartu Pengawasan (izin operasional) dan status uji berkala kendaraan. Hindari menggunakan armada bus yang tidak berizin dan atau masa berlaku uji berkala sudah habis,” imbuhnya.
Baca juga: Punya Peran yang Penting, Apa Fungsi Water Truk di Area Pertambangan?











