MobilKomersial.com — Persoalan pembayaran royalti bagi yang memutar lagu di kendaraan umum atau bus, membuat banyak Perusahaan Otobus (PO) mengeluarkan aturan tidak boleh memutar musik di kabin.
Dalam beberapa unggahan PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Instagram mengungkapkan bahwa polemik royalti tersebut menjadi acuan untuk tidak memutar lagu di kabin.
Seperti PO Gunung Harta Transport Solutions (GHTS), PO SAN, PO Primajasa, PO Eka, PO Gunung Harta, PO Agra Mas, PO Haryanto, PO 27 Trans dan beberapa PO lainnya melarang kru bus memutar atau menyetel lagu di dalam kabin.
Baca juga: Damri Buka Rute Baru dari Tanjung Barat Menuju Bandara Soetta

PO Bus memberi tagar Transportasi Indonesia Hening dengan lambang not nada dan bendera Indonesia yang diberi tanda larangan sebagai bentuk kampanye menghindari adanya pelanggaran terhadap peraturan.
Dalam unggahan PO Agra Mas contohnya, disebutkan ‘mengacu pada PP No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta muski dan lagu di angkutan umum serta bus, PO Agra Mas Group untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan’.
Baca juga: Rute Baru Cititrans Bogor-Malang Manjakan Penumpang dengan Kabin Nyaman

Selain bentuk kepatuhan dari peraturan tersebut, para PO Bus juga tidak ingin penumpang terbebani dengan biaya tambahan yang berkaitan dengan royalti di dalam tarif tiket.
Dengan tanpa musik selama perjalanan, PO Bus berharap para penumpang dapat berinteraksi dengan penumpang lainnya atau memanfaatkan istirahat di kabin dengan fasilitas yang telah disediakan.
Baca juga: PO SPS Travel Tambah Bus Baru Pakai Bodi Skylander R25, Pertama yang Mengaspal di Indonesia











