MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan terus melakukan pemeriksaan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan orang atau rampcheck untuk menekan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap moda transportasi bus.
Sselama libur panjang perayaan Iduladha 1446 Hijriah kemarin, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat rampcheck di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/6).
Plh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, yang meninjau langsung kegiatan rampcheck mengatakan kegiatan inspeksi keselamatan pada angkutan orang selama musim liburan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan Ditjen Hubdat, Kemenhub untuk memastikan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Perluas Jaringan Penjualan, Mitsubishi Motors Buka Diler Baru di Sleman

“Jadi pada tanggal 7 Juni 2025 kami bersama stakeholders terkait melakukan rampcheck di KM 45 Jagorawi, Bogor, arah Puncak. Ini merupakan kolaborasi yang sangat baik dan akan terus dilakukan agar masyarakat kita bisa terjamin keselamatannya selama perjalanan,” kata Yani dalam keterangannya, dikutip hari ini, Senin (9/6/2025).
Menurut Yani, pada rampcheck tersebut ditemukan satu bus yang tidak laik jalan, sehingga penumpang bus tersebut harus dipindahkan ke bus pengganti yang sudah disediakan oleh Ditjen Hubdat. Bus pengganti laik jalan ini merupakan layanan yang diberikan Ditjen Hubdat, Kemenhub untuk keselamatan masyarakat dan penggunaannya pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Transjabodetabek Layani Rute Baru Bogor-Blok M, Tersedia 16 Bus
“Ada bus yang ternyata memiliki STNK kedaluwarsa begitupun dengan KIR-nya. Jadi busnya diganti dengan yang sudah disediakan, penumpangnya diturunkan dan dipindahkan. Penumpang yang ada di dalamnya mengerti apa yang kita lakukan untuk keselamatan dan keamanan,” ujarnya.
Jika masyarakat ingin berwisata, kata Yani selalu menggunakan kendaraan laik jalan demi keamanan dan kenyamanan. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kelaikan kendaraan sebelum memutuskan menggunakan jasa angkutan dengan mengecek status uji kendaraan, legalitas perusahaan, serta kelengkapan dokumen syarat keselamatan.
Baca juga: PO Sumber Alam Tambah Bus AKAP Baru Pakai Sasis Mercedes-Benz Mesin Depan