• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus yang Nihil Izin dan Tidak Laik Jalan

Insiden kecelakaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) beberapa waktu lalu di Padang Panjang membuat Kementerian Perhubungan geram dan bakal menindak tegas pemilik dari PO tersebut.

Mato by Mato
09/05/2025
in Berita
0
Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus yang Nihil Izin dan Tidak Laik Jalan

Kemenhub melakukan pemeriksaan terhadap bus PO ALS yang kecelakaan. dok: Kemenhub

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Insiden kecelakaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) beberapa waktu lalu di Padang Panjang membuat Kementerian Perhubungan geram dan bakal menindak tegas pemilik dari PO tersebut.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi wajib memiliki izin dan laik jalan.

“Ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” kata Yani, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Mitsubishi Fuso Buka Diler Baru di Kota Ampah Kalimantan Tengah, Incar Pasar Perkebunan

Petugas saat memeriksa kalikan bus. dok: Kemenhub

Menurut Yani, dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

“Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri,” ujarnya.

PO bus, kata Yani, wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi.

Baca juga: New Honda Civic RS e:HEV Resmi Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp 699 Juta

“Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018,” ungkapnya.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” imbuhnya.

Baca juga: Perbandingan Pelumas Bahan Dasar Mineral dengan Synthetic, Mana yang Lebih Baik

Tags: Bus AKAPKemenhubLaka Bus AKAPLaka Bus PO ALSLakalantasPO ALS
Previous Post

Mitsubishi Fuso Buka Diler Baru di Kota Ampah Kalimantan Tengah, Incar Pasar Perkebunan

Next Post

Jadi Bahan Praktik, Mitsubishi Fuso Donasikan Satu Unit Truk Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal

Mato

Mato

Related Posts

Jadi Bahan Praktik, Mitsubishi Fuso Donasikan Satu Unit Truk Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal
Berita

Jadi Bahan Praktik, Mitsubishi Fuso Donasikan Satu Unit Truk Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal

12/05/2025
Mitsubishi Fuso Buka Diler Baru di Kota Ampah Kalimantan Tengah, Incar Pasar Perkebunan
Berita

Mitsubishi Fuso Buka Diler Baru di Kota Ampah Kalimantan Tengah, Incar Pasar Perkebunan

09/05/2025
Gandeng PT SMM, Mall Showroom Pertama Wuling Resmi Beroperasi Di AEON Mall Cikarang
Berita

Gandeng PT SMM, Mall Showroom Pertama Wuling Resmi Beroperasi Di AEON Mall Cikarang

08/05/2025
Mulai Uji Coba, Foton eTruckmate Bakal Jadi Mikrotrans Listrik Di Jakarta
Berita

Mulai Uji Coba, Foton eTruckmate Bakal Jadi Mikrotrans Listrik Di Jakarta

06/05/2025
Wuling Motors Catat 282 SPK Pada Ajang PEVS 2025, Air ev Mendominasi
Berita

Wuling Motors Catat 282 SPK Pada Ajang PEVS 2025, Air ev Mendominasi

06/05/2025
Ford Perluas Jaringan Di Medan, Sasar Sektor Industri, Perdagangan Dan Pertanian
Berita

Ford Perluas Jaringan Di Medan, Sasar Sektor Industri, Perdagangan Dan Pertanian

06/05/2025
Next Post
Jadi Bahan Praktik, Mitsubishi Fuso Donasikan Satu Unit Truk Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal

Jadi Bahan Praktik, Mitsubishi Fuso Donasikan Satu Unit Truk Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com