MobilKomersial.com — Pentingnya melakukan uji KIR tiap enam bulan sekali dapat memastikan kendaraan niaga layak beroperasi di jalan raya serta untuk kegiatan mengangkut muatan.
Seperti Warsito, salah satu pengendara pikap dari wilayah Pondok Cabe yang sedang melakukan uji KIR kendaraannya di UPT KIR Kota Tangerang Selatan, ia mengaku kini untuk melakukan uji KIR sudah lebih mudah.
“Sebelum adanya Bookir Tangsel (web untuk booking online uji KIR) banyak sopir yang sudah mengantri dari pagi, antriannya bisa sampai panjang keluar halaman KIR,” kata Warsito saat ditemui di tempat Uji KIR Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bisa Daftar Online, Begini Proses Uji KIR Pada Kendaraan Niaga

Dengan adanya Bookir Tangsel ini, kata Warsito, pemilik kendaraan niaga lebih mudah untuk uji KIR karena dapat memilih waktu pemeriksaan seperti pagi hari atau siang hari sehingga lebih fleksibel.
“Kalau bisa memilih waktu seperti ini, kita juga dapat menyesuaikan misalnya ada anteran barang pagi maka kita bisa uji KIR siang hari begitupun sebaliknya, sehingga antrian disini tidak mengular,” ujarnya.
Herman, pengemudi truk yang kembali lagi setelah dinyatakan tidak lulus sebelumnya mengungkapkan, saat ini uji KIR di Tangsel sudah lebih baik karena tidak terlalu mengantri seperti dahulu.
Baca juga: Usai Perjalanan Jauh Tak Perlu Membuka Kap Mesin, Ini Alasannya

“Ya sudah lebih baik lagi kalau sekarang, tadi saya juga saat pemeriksaan tidak lulus karena pemeriksaan gaya rem salah satu sumbu dibawah ambang batas maka dari itu saya kembali lagi setelah dari bengkel untuk diperbaiki,” ungkapnya.
Penguji Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Asrul Faisal menegaskan bahwa jika kendaraan tidak lulus satu uji pada saat uji KIR maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus.
“Kalau tidak lulus uji KIR, maka mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah,” tambahnya.
Baca juga: Damri Berikan Tarif Spesial Kelas Iperial Royal Selama Satu Bulan