MobilKomersial.com — Penggunaan klakson Basuri pada bus sudah dilarang oleh pemerintah guna memberikan rasa aman dan nyaman di jalan, pasalnya penggunaan klakson bernada itu kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.
Lantas bagaimana saat Uji Kendaraan Bermotor atau KIR yang dilakukan pada bus terdapat temuan klakson Basuri.
Perlu diketahui bahwa setiap enam bulan sekali kendaraan niaga mulai dari yang kecil hingga besar wajib melakukan uji KIR untuk memeriksa dan memastikan kendaraan bermotor laik beroperasi atau tidak, Pengujian tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan di masing-masing Kota atau Kabupaten.
Baca juga: Mobil Listrik Foton eView Perkuat Armada Lintas Shuttle di Indonesia

Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengungkapkan saat uji kendaraan, bus akan diperiksa secara keseluruhan mulai dari exterior, sistem pegereman, kondisi mesin dan kabin bus tersebut.
“Kalau dari luar kita periksa bagian ban, kaca, lampu apakah berfungsi semua atau tidak. Kalau kaca dilihat ada yang pecah dan retak atau tidak,” kata Faisal kepada MobilKomersial.com beberapa waktu lalu.
Kemudian kata Faisal, setelah memeriksa komponen luar, pihaknya memeriksa komponen dalam atau kabin dari bus, jika terdapat lampu variasi dan klakson Basuri maka pihaknya langsung memerintahkan untuk di lepas.
Baca juga: Promo Penjualan Wuling Usai Lebaran, Tawarkan Banyak Keuntungan untuk Konsumen
“Karena kalau klakson itu kan ada ambang batasnya ya minimal 98 desibel, nah kalau Basuri itu diatas batas tersebut, maka dari itu tidak diperbolehkan. Kalau ada temuan saat uji KIR langsung kita lepas,” ujarnya.
Klakson, kata Faisal harus sesuai dengan klasifikasi dari kendaraan tersebut, biasanya jika untuk bus, dari pabrikan sudah memberikan klakson standart yang maksimal sehingga tidak melebihi batas yang sudah ditentukan aturan pemerintah.
“Saat uji KIR kita ukur ambang batasnya pakai alat, dari minimal 98 dan maksimal 112 desibel, lebih dari itu tidak bisa lolos uji KIR. Kami harap bus yang melakukan uji KIR dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: Rute yang Dilalui Bus Sekolah Gratis Milik Pemkot Tangsel