MobilKomersial.com — Uji Kendaraan Bermotor atau KIR yang dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kendaraan niaga laik beroperasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Lantas apa saja yang dilakukan petugas saat memeriksa bus saat Uji KIR dan apa saja hal-hal yang tidak boleh melekat pada bus saat uji KIR.
Asrul Faisal, Penguji Kendaraan Bermotoryang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengungkapkan saat uji KIR, bus akan diperiksa secara keseluruhan mulai dari luar dan kabin bus tersebut.
Baca juga: Usai Perjalanan Jarak Jauh, Apakah Mobil Perlu Perawatan dan Ganti Oli Mesin?

“Kalau dari luar kita periksa bagian ban, kaca, lampu apakah berfungsi semua atau tidak. Kalau kaca dilihat ada yang pecah dan retak atau tidak,” kata Faisal kepada MobilKomersial.com beberapa waktu lalu.
Kemudian kata Faisal, setelah memeriksa komponen luar, pihaknya memeriksa komponen dalam atau kabin dari bus, jika terdapat lampu variasi dan klakson Basuri maka pihaknya langsung memerintahkan untuk di lepas.
Baca juga: Kantongi Bintang 5 ASEAN NCAP 2024, Mitsubishi Xforce HEV Siap Masuk Indonesia?
“Karena kalau klakson itu kan ada ambang batasnya ya minimal 98 desibel, nah kalau Basuri itu diatas batas tersebut, maka dari itu tidak diperbolehkan. Kalau ada temuan saat uji KIR langsung kita lepas,” ujarnya.
Klakson, kata Faisal harus sesuai dengan klasifikasi dari kendaraan tersebut, biasanya jika untuk bus, dari pabrikan sudah memberikan klakson standart yang maksimal sehingga tidak melebihi batas yang sudah ditentukan aturan pemerintah.
“Saat uji KIR kita ukur ambang batasnya pakai alat, dari minimal 98 dan maksimal 112 desibel, lebih dari itu tidak bisa lolos uji KIR. Kami harap bus yang melakukan uji KIR dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: PO MTrans Layani Rute Baru Denpasar Semarang Pakai Armada Grand Captain