MobilKomersial.com — Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) truk menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjalankan profesi sebagai pengemudi truk. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab yang besar dalam mengoperasikan kendaraan berat.
Diketahui, untuk mengemudikan truk terdapat dua jenis SIM yaitu SIM B1 atau SIM B2. Kedua jenis SIM ini memiliki perbedaan dalam hal kendaraan yang boleh dikendarai.
Baca Juga: Simak, Ini Pengertian Dan Pentingnya Uji KIR Bagi Kendaraan Niaga
SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi yang ingin mengendarai mobil penumpang atau truk dengan berat di atas 3.500 kg. Sementara itu, SIM B2 ditujukan bagi pengemudi kendaraan yang lebih besar seperti truk gandeng atau truk kontainer.
Adapun menurut Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM menjelaskan beberapa syarat untuk memiliki SIM B yaitu sebagai berikut:
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Syarat Membuat SIM Truk
Secara umum, persyaratan untuk membuat SIM truk mencakup beberapa aspek mulai dari aspek batas usia, kesehatan, hingga aspek pengetahuan pengemudi terkait peraturan lalu lintas jalan. Berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM truk;
- Usia Minimal: Untuk pembuatan SIM B1 usia minimal 20 tahun dan SIM B2 usia minimal adalah 21 tahun.
- Kesehatan Jasmani dan Rohani: Wajib dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang baik. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk, jadi tidak bisa sembarangan dokter yang membuatnya.
- Keahlian Mengemudi: Harus punya kemampuan menyetir yang memadai, terutama dalam mengoperasikan kendaraan besar seperti truk. Keahlian ini akan teruji melalui tes praktik.
- Pengetahuan Tentang Peraturan Lalu Lintas: Harus memahami peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait dengan kendaraan berat. Nah, pemahaman ini akan diuji melalui tes teori.
Baca Juga: Area Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai Pengendara Lain
Dokumen untuk pembuatan SIM Truk
Selain memenuhi syarat tersebut, pengemudi truk juga wajib mempersiapkan berbagai dokumen adminstrasi untuk keperluan pencatatan oleh pihak yang berwajib. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM truk adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Pas foto sesuai ketentuan
- Bukti pembayaran biaya pengurusan SIM
- SIM A dengan masa berlaku minimal 10 tahun
Proses Pembuatan SIM
Proses pengurusan SIM truk hampir sama dengan pembuatan SIM pada umumnya, dimana ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk tahapan-tahapannya sendiri, diantaranya adalah seperti berikut ini:
- Pemohon melangsungkan pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dan mentalnya memenuhi syarat.
- Pemohon mengikuti tes teori untuk menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
- Pemohon mengikuti tes praktik menyetir untuk menguji kemampuan dalam mengoperasikan truk.
- Jika semua tahapan berhasil dilalui, maka SIM akan segera diterbitkan.
Tips Lulus Uji Praktik SIM
Ada banyak kesulitan yang akan pemohon hadapi dalam tes untuk mendapatkan SIM truk baik B! maupun B2, salah satunya adalah tes praktik karena simulasi di lahan yang terbatas dengan tingkat kesulitan yang tidak main-main.
Persyaratan untuk memperoleh SIM truk sendiri diklaim dibuat lebih ketat daripada SIM kendaraan biasa atau kendaraan penumpang. Oleh karena itu, berikut ini merupakan beberapa tips dari Astra UD Trucks Indonesia agar lulus tes dengan mudah.
- Pelajari materi ujian teori secara sungguh-sungguh dan berlatih mengemudi secara rutin.
- Pastikan kondisi kesehatan tubuh dalam keadaan prima sebelum mengikuti tes.
- Pilih waktu yang tepat untuk menjalani registrasi dan mengikuti tes agar tidak terburu-buru.
- Jangan panik dan tetap tenang saat mengikuti tes.
Baca Juga: 5 Tips dan Strategi Aman Mengemudi Truk Di Cuaca Ekstrim
Dengan memahami persyaratan dan proses pengurusan SIM truk, pengemudi bisa lebih siap untuk menjadi seorang driver andal. Ingatlah, keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara, terutama saat mengoperasikan kendaraan berat seperti truk.