MobilKomersial.com — Selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terus melaksanakan kegiatan monitoring dan rampcheck terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di beberapa simpul transportasi dan objek wisata.
Salah satui Terminal yang dikunjungi adalah Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel. Tim inspeksi yang terdiri dari Subdit Angkutan Perkotaan dan Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Kelas II Jawa Timur menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional, baik dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan.
“Kegiatan monitoring dan rampcheck ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan atau pemalsuan dokumen,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi, dalam keterangannya.
Baca juga: Kemenhub Himbau PO Bus Pariwisata Utamakan Keselamatan di Jalan Saat Libur Nataru
Menurut Titis, ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah di antaranya dokumen Uji Berkala dan Kartu Pengawasan palsu. Temuan ini menjadi perhatian serius, karena kendaraan yang tidak layak jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya.
“Sebagai tindak lanjut dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan Perusahaan Otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. Terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Titis menegaskan untuk pemilik armada dan pengemudi harus mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini upaya yang dilakukan pihaknya agar dapat menciptakan keselamatan utama di momen libur Nataru.
Baca juga: Menhub Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Angkutan Jalan Nataru 2024/2025, Ini Rutenya
“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan operasi berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari bus yang sudah ditandai tidak layak tersebut,” ungkapnya.
Titis menambahkan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik kendaraan mereka. Setiap armada yang beroperasi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh armada transportasi umum selama periode liburan panjang ini, demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi bus pariwisata,” imbuhnya.
Baca juga: Libur Nataru, Mitsubishi Motors Siagakan 60 Diler di Seluruh Wilayah Indonesia