MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata untuk lebih mengutamakan keselamatan pada periode libur Nataru ini.
Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan – Malang pada Senin (23/12), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada dini hari ini (26/12).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar, wajib bagi Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Baca juga: Menhub Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Angkutan Jalan Nataru 2024/2025, Ini Rutenya
“Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, PO juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80% kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi,” ujarnya.
Penyebab lainnya juga, kata Ahmad Yani, di diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, kecerobohan saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” ungkapnya.
Baca juga: Libur Nataru, Mitsubishi Motors Siagakan 60 Diler di Seluruh Wilayah Indonesia
Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, lanjut Yani, pihaknya bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.
“Sementara untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, kami juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun,” imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan nataru 2024/2025 berjalan lancar.