MobilKomersial.com — Saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, angkutan barang akan dibatasi operasionalnya untuk tidak melewati ruas jalan tol agar mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas serta memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pembatasan angkutan barang tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pada SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Baca juga: Deretan Truk Terbaru Yang Meluncur di Indonesia Sepanjang 2024
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024,” kata Ahmad Yani mengutip keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Ahmad Yani, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, truk pengangkut sepeda motor mudik gratis serta barang pokok,” ujarnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Mobil Saat Musim Hujan
Untuk bisa melintas, kata Ahmad Yani, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 – 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian pembatasan, tambah Ahmad yani, diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 – Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat,” tambahnya.
Baca juga: Transjakarta Tambah 200 Unit Bus Listrik High Deck dari 3 Operator
Berikut lokasi ruas jalan tol pembatasan angkutan barang pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025:
1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
2.DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
3.DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo.
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).
c) Dalam Kota Jakarta.
4.DKI Jakarta dan Jawa Barat.
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
b) Cigombong – Cibadak.
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu.
d) Jakarta – Cikampek.
5.Jawa Barat
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan.
c) Cileunyi – Cimalaka.
d) Cimalaka – Dawuan.
e) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Kutanegara (Fungsional).
6.Jawa Tengah.
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang.
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang).
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang).
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang).
e) Semarang – Solo – Ngawi.
f) Semarang – Demak.
g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten.
h) Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan (Fungsional).
7.Jawa Timur
a) Surabaya – Gempol
b) Surabaya – Gresik.
c) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – SS Kraksaan (Fungsional).