MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menggelar sosialisasi inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) pada sejumlah angkutan umum dan angkutan pariwisata.
Menyadari pentingnya aspek keselamatan di jalan, kegiatan rampcheck kali ini dilakukan pada sejumlah angkutan umum dan pariwisata di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Begini Strategi Isuzu Tekankan Maraknya Insiden Kecelakaan Truk Di Jalan Raya
Menurut Renhard Ronald, Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Timur, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan untuk masyarakat selaku pengguna jasa tentang keselamatan dalam menggunakan angkutan umum maupun pariwisata.
“Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum dan pariwisata memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Lebih lanjut, Ronald juga menyebut bahwa sektor transportasi dinilai sangat penting untuk kebutuhan mobilitas masyarakat namun juga menyimpan risiko yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan angkutan penumpang berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tekan Kecelakaan, Ini Sejumlah Tips Berkendara Angkutan Barang Yang Aman
“Pelaksanaan ini juga berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan alat keselamatan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana melakukan rampcheck pada 10.000 unit armada angkutan umum dan angkutan pariwisata menjelang pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Baca Juga: PO Bus Yang Tidak Berizin dan Tidak Laik Jalan Dilarang Beroperasi