MobilKomersial.com — Melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada angkutan barang, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif baik kepada perusahaan, pengemudi, maupun kementerian/lembaga lainnya.
Hal ini menjadi topik diskusi Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Jum’at (15/11) kemarin.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Truk Di Tol Cipularang, Ditjen Hubdat Tekankan Soal Uji KIR
Menurut Cornelis Ferdinand Hotman Sirait, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, optimalisasi penegakan hukum lalu lintas sangat diperlukan karena saat ini tingkat kepatuhan hukum berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah.
Dirinya memaparkan bahwa pada tahun 2017 hingga 2024, terdapat sebanyak 30% kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan angkutan barang. Di mana penyebabnya sebagian besar ada pada kelalaian pengemudi sebesar 98%.
“Kita akan terus melakukan penegakkan hukum dan pengawasan dengan sanksi yang tegas serta melakukan edukasi dan sosialisasi pelatihan pengemudi dan kampanye keselamatan berkendara,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Sejalan dengan itu, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan menyatakan bahwa adanya kecelakaan terjadi karena kegagalan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan hazard seperti awak kendaraan, kendaraan, lintasan, muatan dan penanganan keadaan darurat.
Baca Juga: Simak, Ini Pengertian Dan Pentingnya Uji KIR Bagi Kendaraan Niaga
“Sebagai contoh penggunaan rem pedal di jalan menurun bukan untuk menghentikan kendaraan melainkan untuk menurunkan jarum rpm ke zona aman dan jangan memindahkan gigi di jalan menurun. Penggunaan rem pedal secara berulang dapat menyebabkan rem blong,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno turut membeberkan fakta – fakta di lapangan di antaranya pengemudi truk yang minim pengetahuan dan kompetensi, upah pengemudi yang rendah, pungli masih berlangsung dan lain sebagainya.
“Maka itu yang menjadi catatan diskusi saat ini adalah perlunya membangun sekolah dan diklat pengemudi, mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Kemenhub, serta menghilangkan ego sektoral antar para pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Dari sisi perizinan angkutan barang, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menyusun berbagai regulasi baik terkait dengan Perizinan Usaha, Kompetensi SDM, Penyelenggaraan Angkutan Barang dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan 10.000 Armada Bus Di Rampcheck Jelang Nataru 2025
Jika dianalisis, kejadian kecelakaan yang menonjol terkait angkutan barang tahun 2022 – 2024 disebabkan di antaranya oleh rem blong, status bukti laik jalan yang tidak berlaku, tidak memasang Alat Pemantul Cahaya, pengemudi kurang kompeten hingga usia kendaraan.
“Ke depan, kami akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya melalui Driver Online Test, pengembangan aplikasi GPS Integrator dan E-Manifest pada Mitra Darat sebagai alat pengawasan dan pengembangan Spionam yang terintegrasi dengan BLU-e, SAMSAT, KLHK, ESDM, dan lain – lain,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani menerangkan berbagai upaya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan angkutan barang seperti jumlah pelanggaran kendaraan barang di UPPKB yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun sehingga keberadaan UPPKB dinilai efektif dalam menekan jumlah kendaraan barang yang lebih muatan.
“Kami juga telah bekerja sama dengan Korlantas Polri, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melaksanakan penegakkan hukum bersama terhadap angkutan barang yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Area Blind Spot Pada Truk yang Perlu di Waspadai Pengendara Lain
Ia menambahkan dalam menangani permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading, pada tahun 2025-2026 pihaknya akan melakukan Pilot Project Gakkum Elektronik di 3 lokasi, Integrasi dengan ATMS, uji coba alat pemantau berat kendaraan, uji coba alat Mobile Digital Video Recorder, serta evaluasi dan pengembangan peralatan digital.