MobilKomersial.com — Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Senin (11/11/2024) kemarin, telah terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk logistik dan belasan kendaraan penumpang di KM 92 Tol Cipularang.
Sehubungan dengan insiden tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Irjen Pol Risyapudin Nursin memaparkan perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Awas Jangan Salah Pilih, Kenali Perbedaan Oli Untuk Mesin Bensin dan Diesel
“Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Di samping itu, Dirjen Hubdat pun menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor alias KIR yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di sekitar wilayah Jabodetabek.
Dimana saat ini, pihaknya bersama para kepentingan terkait tengah melakukan koordinasi, termasuk investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
“Kami akan bersama – sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi, termasuk juga bersama KNKT akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” paparnya.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan 10.000 Armada Bus Di Rampcheck Jelang Nataru 2025
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” kata Dirjen Risyapudin.
Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, penting untuk wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.
Kendati demikian, ia berharap bahwa semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.