MobilKomersial.com — Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat pentingnya menggunakan bus laik jalan bersama pengemudi yang telah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan.
Adapun bus yang laik jalan adalah bus yang sudah melalui uji kendaraan berkala dan memiliki kelengkapan persuratan. Selain itu armada bus juga harus dikendarai oleh pengemudi yang memiliki kapabilitas.
“Saya minta kepada Ibu Kepala Dinas Pariwisata untuk menginformasikan ini kepada rombongan-rombongan,” kata Budi saat melakukan kunjungan ke Saloka Theme Park, Kabupaten Semarang, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Banyak Bus Pariwisata yang Tidak Perpanjang Uji Kir
Menurut Budi, ini adalah tugas bersama antara regulator dan pengelola wisata, untuk mengedukasi masyarakat agar saat datang ke tempat wisata menggunakan bus yang sudah di ramp check dan memiliki pengemudi yang baik.
“Karena menggunakan bus yang terpercaya dan pengemudi yang memiliki kapabilitas, biayanya tidak terlalu mahal. Masyarakat juga bisa memeriksa keamanan dan kelengkapan bus pariwisata secara mandiri, dengan memasukan nomor kendaraan pada web https://mitradarat.dephub.go.id,” ujarnya.
Baca juga: Libur Idul Adha 2024, BPTD Jogja Periksa Kelaikan Bus Pariwisata
Guna mencegah adanya kecelakaan terhadap bus, Kemenhub gencar melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata yang ada di seluruh Indonesia dikarenakan bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan.
Jika terdapat temuan bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis seperti tidak melakukan perpanjangan uji kir nantinya akan diberikan sanksi tilang oleh petugas lapangan yang melakukan pemeriksaan.
Baca juga: