MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan digitalisasi untuk memperoleh bukti elektronik pelanggaran dalam meningkatkan aspek pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Berdasarkan data penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5% dan sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Menperin Minta Produsen Rakit Truk Tambang Secara Lokal di Indonesia
Sementara, dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan bahwa kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar.
Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, Terminal dan juga ruas jalan. Sementara, untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan.
Sedangkan pengawasan kendaraan angkutan orang seperti travel dan bus akan dilakukan di sejumlah terminal dengan melalui rampcheck dan juga perizinan. Dimana, apabila adanya pelanggaran tentunya akan dilakukan penindakan.
Baca Juga: Gaikindo Ungkap Tantangan Industri Kendaraan Komersial di Indonesia
Namun, pihaknya menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, Ahmad Yani juga mengaku adanya permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang kurang memadai, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
“Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini,” ucapnya mengutip siaran resminya, Jum’at (23/2/2024).
Ia juga mengatakan pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital seperti Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM), Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Baca Juga: Marak Pencurian Ban Serep, Begini Antisipasi Sopir Truk Agar Tak Disalahkan Perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, Budi Setiyadi memaparkan perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
“Ada beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran ODOL, seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya, bukan hanya dari bangunannya, tapi teknologi yang memudahkan petugas sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dan pengemudi,” katanya.
Di sisi lain, Pengamat Transportasi sekaligus pemilik operator, Dr. Kyatmaja Lookman menanggapi pentingnya penggunaan teknologi digital, namun perlu juga dilakukan perbaikan pengelolaan data kendaraan secara komprehensif.
“Penggunaan teknologi memang sudah tidak bisa dikesampingkan dewasa ini, hanya saja perlu ditindaklanjuti juga dengan law enforcement yang kuat. Dan sebaiknya semua pemangku kepentingan bersama-sama berkolaborasi demi terwujudnya keselamatan di jalan,” pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Kirim Muatan, Ini yang Harus Diperhatikan Sopir Truk Logistik