Euro 3
Adanya penerapan standarisasi emisi Euro di berbagai negara bukanlah tanpa tujuan. Selain untuk menurunkan risiko pencemaran udara yang semakin tinggi, standarisasi emisi juga diberlakukan dengan maksud meningkatkan kualitas BBM.
Kendaraan dengan bahan bakar bensin pada standar Euro 3 diklaim dapat lebih mengurangi kadar sulfur yang lebih banyak dibandingkan dengan Euro 2.
Baca Juga: Deretan Sasis Bus Premium Di Indonesia, Ada Yang Sudah Euro 5
Jika pada standarisasi emisi Euro 2 kadar sulfur harus berada di bawah 500 ppm, di standar emisi Euro 3, kendaraan BBM harus memiliki kadar sulfur di bawah 150 ppm dan di bawah 350 ppm untuk kendaraan bermesin diesel.
Sementara itu, untuk batas standarisasi emisi Euro 3 pada mesin bensin adalah CO: 2,30 g/km HC: 0,20 g/km NOx: 0,15 g/km, sedangkan pada mesin diesel ada di angka CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km NOx: 0,50 g/km PM: 0,05 g/km.

Euro 4
Pada tahun 2005, standarisasi emisi untuk kendaraan bermotor sudah mencapai Euro 4. Di emisi Euro 4, pengurangan partikulat (PM) dan nitrogen oksida (NOx) mulai terjadi secara signifikan terutama pada kendaraan bermesin diesel seperti truk dan bus.
Kendaraan dengan standar emisi Euro 4 ini sudah dilengkapi filter partikel diesel yang diklaim mampu menangkap hingga 99% partikulat sehingga gas buang yang dihasilkan dari pembakaran mesin menjadi lebih bersih.
Baca Juga: Detail Ragam Mesin Generasi Baru Truk Mercedes-Benz Actros dan Arocs Euro 5
Adapun batas emisi bensin pada standarisasi emisi Euro 4 adalah CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; dan NOx: 0,08 g/km. Sementara, untuk mesin diesel berada di CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,30 g/km; dan NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.
Kini, di Indonesia sendiri, standar emisi Euro 4 ini, sudah wajib diterapkan oleh sejumlah produsen kendaraan bermesin diesel sejak 12 April 2022, dimana pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan batas emisi dari Euro 2 menjadi standar Euro 4.
Aturan emisi ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
Euro 5
Jika pada Euro 4 hanya beberapa kendaraan bermesin diesel saja yang memiliki Diesel Particulate Filter (DPF), di Euro 5, DPF mulai diperkenalkan untuk semua kendaraan diesel. Tidak hanya itu, batas partikulat juga berlaku untuk kendaraan BBM dengan direct injection.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Truk Heavy Duty UD Quester GKE 280 4x2T Euro 5
Untuk batas emisi bensin, Euro 5 memberlakukan CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km serta CO: 0,50g/km; HC+NOx: 0,23 g/km; NOx: 0,18 g/km; dan PM: 0,005 g/km untuk kendaraan bermesin diesel.
Meskipun di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan standar emisi Euro 4, beberapa produsen truk dan bus sudah menerapkan standar emisi Euro 5, salah satunya adalah Volvo, UD Trucks, Scania, Mercedes-Benz dan beberapa merek truk dan bus lainnya.
Euro 6
Standar emisi Euro 6 adalah yang paling terbaru. Pada standarisasi ini, penurunan tingkat nitrogen oksida (NOx) mencapai hingga 67% yang diizinkan untuk bahan bakar diesel. Sementara itu, untuk kendaraan dengan BBM mulai diberlakukan batas jumlah partikulatnya.
Baca Juga: Profil Sasis Bus Scania K410CB 6×2 Euro 5, Pangkas Emisi Hingga 95%
Batas emisi Euro 6 pada kendaraan BBM adalah CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km. Pada mesin diesel, batas emisinya adalah CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,17 g/km; NOx: 0,08 g/km; dan PM: 0,005 g/km.
Penerapan standarisasi emisi Euro 6 ini sudah berlaku pada setiap kendaraan komersial seperti truk dan bus di berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS) hingga beberapa negara di wilayah Eropa seperti Swedia, Inggris dan negara Eropa lainnya.