MobilKomersial.com — Angkutan barang pada ruas tol di Jakarta saat perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN 2023 dibatasi. Pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai pada hari ini 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.
Baca juga: Pemkot Tangsel Berikan Layanan Bus Sekolah Gratis, Anak TK Hingga Mahasiswa Boleh Naik
“Ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako,” kata Agung.
Baca juga: Hyundai Hadirkan EV Charging Stations di 52 Pusat Perbelanjaan PT Lippo Malls Indonesia
Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut, kata Agung tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol,” imbuhnya.
Selain itu, kata Agung, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: PO Harapan Jaya Tambah 2 Bus Baru dari Karoseri Tentrem