MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor angkutan barang agar lebih efisien.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa salah satu penyebab tidak efisiensinya kinerja angkutan barang, khususnya di Indonesia yaitu masih didominasi melalui jalan atau darat.
Baca Juga: Naik Bus Batik Solo Trans , Menhub Minta Masyarakat Terus Gunakan Angkutan Umum
Menurut Data Badan Pusat Statistik tahun 2019, moda share angkutan barang melalui angkutan jalan sebesar 87,57%, angkutan laut sebesar 12,16%, angkutan perkeretaapian sebesar 0,26%, dan sisanya terbagi dalam angkutan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan.
“Dominasi ini menyebabkan sejumlah masalah di antaranya yaitu tingginya angka kecelakaan, kemacetan, Over Dimension Overload (ODOL), kerusakan infrastruktur jalan, dan polusi udara,” ungkapnya mengutip siaran resminya, Senin (7/8/2023).
Oleh karenanya, lanjut Kemenhub, pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu bersungguh-sungguh memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang, baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Permasalahan angkutan barang seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan dan kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, efisiensi perjalanan, dan lain sebagainya adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
Baca Juga: Banyak Pengguna Mobil Listrik, PLN Sebut Pemasangan Home Charging Meningkat
Adapun sejumlah strategi penanganan permasalahan angkutan barang yang telah disiapkan oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat, diantaranya:
1. Mewajibkan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMKPAU) khususnya angkutan barang.
2. Mendorong integrasi multimoda untuk mengurangi beban jalan dalam transportasi barang.
3. Mensubsidi angkutan barang perintis melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mendukung program tol laut.
4. Pengembangan sistem dan aplikasi perizinan Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM V.2).
5. Peningkatan kualitas SDM angkutan barang berbahaya, peningkatan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor, serta menyusun spesifikasi teknis kendaraan barang yang efisien yaitu muatan besar, tidak merusak jalan, dan kecepatan memenuhi syarat minimum jalan tol.
Baca Juga: Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Lalu Lintas Hingga 3,47 Juta Kendaraan Usai Covid-19
Selain itu, Kemenhub juga melakukan upaya lainnya khusus untuk menangani angkutan barang ODOL, di antaranya pengawasan dan penegakkan hukum ODOL melalui tilang, transfer muatan, normalisasi kendaraan, serta penindakan penyidikan.
Kemudian, mewajibkan penggunaan bukti lulus uji elektronik kendaraan bermotor, mendorong implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, serta membangun kemitraan terkait peningkatan aspek keselamatan.
“Layanan transportasi yang andal semakin menjadi tuntutan di tengah persaingan global. Indonesia sebagai salah satu negara terbesar di dunia saat ini masih menghadapi tantangan dalam penataan transportasi khususnya angkutan barang,” tegas Kemenhub.