MobilKomersial.com — Dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik PT PLN mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
General Manager PLN Unit Induk Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng), Muhammad Joharifin mengatakan, penambahan SPKLU ini merupakan bentuk dukungan PLN untuk memperkuat infrastruktur kendaraan listrik menuju IKN.
“Kehadiran SPKLU ini tentunya sangat membantu masyarakat pengguna kendaraan listrik yang akan menuju ke IKN, karena PLN sudah menyiapkan SPKLU di jalur Palangkaraya hingga ke lokasi IKN di Kalimantan Timur, sehingga masyarakat tak perlu khawatir lagi untuk mengisi daya kendaraan listriknya. Kami juga berkomitmen akan menambah fasilitas charging ini,” kata Joharifin.
Baca juga: PO Mega Mas Punya Bus Baru Suites Combi dari Karoseri Laksana
Menurut Joharifin, SPKLU di Barabai dan Kapuas ini berkapasitas daya 2×22 kilo watt (KW) untuk mengisi ulang baterai kendaraan listrik dari 20 hingga 100 persen hanya membutuhkan waktu 3 jam. Selain itu biaya yang dikeluarkan hanya Rp37.500 untuk jarak tempuh 100 kilometer (km).
“Untuk mengetahui lokasi SPKLU cukup dengan mengaktifkan lokasi saat ini atau memasukkan alamat dan otomatis Aplikasi PLN Mobile akan menyajikan SPKLU terdekat. Pada 2023 ini PLN akan menambah 3 SPKLU baru lagi yakni di Banjarmasin, Asam-Asam dan Batulicin, sehingga pengguna kendaraan listrik semakin nyaman,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuala Kapuas, Septedy mengucap syukur dan berterima kasih karena telah memilih Kapuas sebagai lokasi pendirian SPKLU ke-2 di Kalimantan Tengah setelah Palangkaraya.
Baca juga: Injak Usia Ke-6 Tahun, Inovasi Jadi Pilar Utama Wuling di Industri Otomotif Indonesia
“Tentunya ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat kami yang ingin beralih pada kendaraan listrik, dengan adanya SPKLU ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Kami juga berharap, SPKLU pertama di Banua Enam ini dapat mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik,” ujarnya.
Penggunaan mobil atau kendaraan listrik, kata Septedy, adalah sebuah keniscayaan bagi setiap aparatur negara, merujuk pada inpres nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.