• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang, Catat Lokasinya

Dalam llibur panjang memperingati hari Lahir Pancasila dan hari Raya Waisak tahun 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

Mato by Mato
02/06/2023
in Berita
0
Polisi Berlakukan One Way Kendaraan Arah Puncak Saat Libur Imlek

Kondisi kepadatan jalur Puncak. dok: NTMC Polri

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Dalam llibur panjang memperingati hari Lahir Pancasila dan hari Raya Waisak tahun 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya.

Baca juga: PO Mutiara Express Ramaikan Rute Jakarta – Surabaya dengan 6 Sleeper Bus Baru

Menurut Hendro, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Digelar, IIMS Surabaya 2023 Jadi Wadah Inspirasi Industri Otomotif Tanah Air

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek

Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, kendaraan pengantar uang, serta bahan truk yang mengangkut makanan pokok,” ungkapnya.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Sony Indonesia Kenalkan 2 Rangkaian Audio Mobil Terbaru, Punya Banyak Fitur

Tags: Dirjen HubdatKemenhubKorlantas PolriPembatasan JalanPembatasan TrukTol CikampekTol CipaliTol CipularangTruk
Previous Post

Hyundai Mulai Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia

Next Post

450 Armada Bus Siap Layani Jamaah Haji Indonesia di Mekkah

Mato

Mato

Related Posts

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Didominasi Model SUV, Penjualan Honda Naik 38 Persen pada Mei 2023
Berita

Honda Festipark, Cara Honda Sajikan Ragam Hiburan Hingga Program Penjualan Eksklusif

06/10/2023
Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN
Berita

Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN

05/10/2023
IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi
Berita

IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi

04/10/2023
Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik
Berita

Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik

03/10/2023
Next Post
450 Armada Bus Siap Layani Jamaah Haji Indonesia di Mekkah

450 Armada Bus Siap Layani Jamaah Haji Indonesia di Mekkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com