• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Berlaku, Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik Hanya Bayar 1 Persen

Sebagai akselerasi transformasi ekonomi, Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan insentif pembelian KBLBB roda empat dan bus per 1 April 2023

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
05/04/2023
in Berita, Bus, Mobil dan Motor
0
Resmi Berlaku, Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik Hanya Bayar 1 Persen

Bus listrik SAG/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Sebagai komitmennya dalam mengakselerasi transformasi ekonomi, Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil) dan bus yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Pemberian intensif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Baca Juga: Mudik Gratis 2023, Polri Sediakan 500 Bus Untuk Warga Jakarta

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tak hanya meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, kebijakan ini juga ditetapkan untuk percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

Hyundai Ioniq 5/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya mengutip keterangan resminya pada Rabu (5/4/2023).

Adapun pemberian insentif PPN tersebut akan ditujukan pada Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%;

Baca Juga: Digunakan Untuk Transjakarta, Bakrie And Brothers Serahkan 22 Bus Listrik ke Mayasari Bakti

Selanjutnya, pemberian insentif PPN tersebut juga ditujukan pada KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% kurang dari TKDN 40% akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Bus listrik Velocity W5/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier memastikan, kriteria nilai TKDN memerhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Baca Juga: Bus Listrik Mercedes-Benz Dipastikan Hadir Di Indonesia Pada Kuartal 2 Tahun Ini

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal, diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik (dapat terjual) pada tahun 2023” ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, dirjen ILMATE Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh dirjen ILMATE.

Tags: BusBus ListrikInsentif Bus ListrikMobil ListrikPPN DTPPPN Mobil Listrik
Previous Post

Harga Tiket Bus PO Tjipto, Raya dan Maju Lancar Saat Mudik Lebaran

Next Post

Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2023

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Mitsubishi Berikan Promo Perawatan Mobil Hingga 10%, Hanya di Oktober 2023
Mobil dan Motor

Mitsubishi Berikan Promo Perawatan Mobil Hingga 10%, Hanya di Oktober 2023

07/10/2023
Profil Chery Omoda 5 GT, Hadir Dalam Tipe FWD dan AWD
Mobil dan Motor

Dibekali 6 Mode Berkendara, Chery Omoda 5 GT Siap Eksplor Segala Kondisi Jalanan di Indonesia

07/10/2023
Fitur dan Keunggulan Wuling New Almaz RS Hybrid yang Baru Diumumkan Harganya
Mobil dan Motor

Fitur dan Keunggulan Wuling New Almaz RS Hybrid yang Baru Diumumkan Harganya

07/10/2023
Dipesan Lebih dari 2.000 Unit, Honda Mulai Kirim All New CR-V RS Hybrid ke Konsumen
Mobil dan Motor

Dipesan Lebih dari 2.000 Unit, Honda Mulai Kirim All New CR-V RS Hybrid ke Konsumen

07/10/2023
Lion’s Explorer E, Bus Listrik Pertama MAN di Pasar Afrika Selatan Resmi Meluncur
Bus

Lion’s Explorer E, Bus Listrik Pertama MAN di Pasar Afrika Selatan Resmi Meluncur

06/10/2023
Next Post
Antsipasi Lonjakan Kendaraan di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com