MobilKomersial.com — Sebagai komitmennya dalam mengakselerasi transformasi ekonomi, Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil) dan bus yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Pemberian intensif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Baca Juga: Mudik Gratis 2023, Polri Sediakan 500 Bus Untuk Warga Jakarta
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tak hanya meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, kebijakan ini juga ditetapkan untuk percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya mengutip keterangan resminya pada Rabu (5/4/2023).
Adapun pemberian insentif PPN tersebut akan ditujukan pada Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%;
Baca Juga: Digunakan Untuk Transjakarta, Bakrie And Brothers Serahkan 22 Bus Listrik ke Mayasari Bakti
Selanjutnya, pemberian insentif PPN tersebut juga ditujukan pada KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% kurang dari TKDN 40% akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier memastikan, kriteria nilai TKDN memerhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
Baca Juga: Bus Listrik Mercedes-Benz Dipastikan Hadir Di Indonesia Pada Kuartal 2 Tahun Ini
“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal, diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik (dapat terjual) pada tahun 2023” ujar Taufiek.
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, dirjen ILMATE Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh dirjen ILMATE.