MobilKomersial.com — Aktivitas truk batubara yang melintasi jalan kota Jambi membuat masyarakat resah, pasalnya truk dengan muatan berat tersebut kerap mengakibatkan jalan rusak dan konflik msyarakat dengan sopir truk batubara.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengungkapkan bahwa dirinya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
Baca juga: Isuzu Jual 33.715 Unit Kendaraan Selama 2022, Elf Mendominasi
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkompimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara,” kata Fasha dalam keterangannya.
Menurut Fasha ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batubara). Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
“Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan. Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya, karena saya tidak ada kepentingan disitu (bisnis batubara),”ujarnya.
Baca juga: Suzuki Ajak Mitra Bisnisnya Test Drive Penggunaan Teknik Eco Driving
Kota Jambi, lanjut Fasha selama ini menjadi daerah yang terdampak dan masyarakat sudah sangat menderita akibat aktivitas angkutan batubara. Selain banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan diberbagai titik.
“Selain itu, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi,” ungkapnya.
Baca juga: Mengatasi Truk yang Gagal Menanjak, Pengemudi Harus Paham Performa Kendaraan
“Jalan tersebut antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi). Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT,” imbuhnya.
Baca juga: Canggih dan Modern, New MG HS Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 455 Jutaan