Mobilkomersial.com — Sebagai upaya dalam memudahkan mobilitas kendaraan selama berlangsungnya acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Polri mengumumkan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di pulau Bali.
Penerapan aturan ganjil genap di sejumlah wilayah di Bali saat pelaksanaan puncak KTT G20 ini dilakukan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan. Pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan selama tujuh hari mulai dari tanggal 11 hingga 17 November 2022.
“Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan mobilitas kendaraan kepala negara dan delegasi KTT G20 agar tidak terjebak di daerah yang rawan kemacetan lalu lintas,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu Setianto, mengutip keterangan resminya, Minggu (6/11/2022).
Adapun penerapan kebijakan Ganjil Genap ini akan segera diberlakukan di sejumlah ruas jalan di pulau Bali khususnya di 10 titik ruas jalan di Kabupaten Badung dan Denpasar mulai dari pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA. 10 ruas jalan tersebut diantaranya:
1. Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur
2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai
7. Jimbaran-Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
Kendati demikian, Polda Bali pun turut menghimbau kepada warga di sekitar kawasan pendukung lokasi KTT G20 agar memaklumi kebijakan ganjil genap ini dan meminta warga agar mengurangi aktifitas nya demi kelancaran dan kesuksesan presidensi KTT G20.
Baca Juga: Pasang Kamera ETLE di Tol, Polisi Incar Truk ODOL dan Over Speed