MobilKomersial.com — Untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan dan membuatnya lebih praktis, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
“Jadi di analisis evaluasi kedepannya yang harus di lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus dalam rapat Anev dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Kupas Tuntas Bus Listrik Golden Dragon (SAG) Milik Transjakarta
Menurut Yusri, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah beberapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.
“Jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak, agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus. Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Data kendaraan, lanjut Yusri juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya yidak aktif lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak otomatis akan terhapus lalu hilang dari data ERI.
Baca juga: Askarindo Sebut Bus Buatan Indonesia Lebih Bagus dari Eropa
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi, kendaraannya silahkan saja disimpan. Selain itu saat ini kami sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB Elektronik yang lebih simpel dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri,” ungkapnya.
BPKB baru itu akan diupayakan untuk tahun ini, kata Yusri, memang nantinya ada teknologi chip untuk bisa mengetahui di dalamnya ada history kendaraan. BPKB elektronik nanti akan memudahkan masyarakat, seperti BPKB mutasi kendaraan tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja dengan harga PNBP.
“BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. Ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal, seperti masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,”tambah Yusri.
Baca juga: Dari Sektor Tambang Hingga Rally, Ini Alasan Mitsubishi Triton Jadi Andalan Konsumen Indonesia