Mobilkomersial.com — Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau yang disebut dengan BEV (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: BBM Naik, DFSK Sebut Kendaraan Elektrik Jadi Solusinya
Untuk itu, sesuai Inpres tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan (Road Map) pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataannya, Selasa (20/9/2022).
Menurut Febri, hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB dan juga menjadi salah satu perwujudan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
Dirinya mengaku bahwa Kemenperin juga akan memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Isuzu Sebut Kendaraan Elektrik Jadi Kunci Mobilitas Massal di Masa Depan
“Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB. Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenperin juga diperintahkan untuk memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Kemenperin akan memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV).
Baca Juga: Miliki Wuling Air ev di Indonesia Kini Tak Perlu Khawatir
“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Febri.