• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Mulai Minggu Ini Polda Metro Jaya Tilang Pelanggar Sistem Gage

mobkom by mobkom
02/09/2021
in Berita
0
Awas! Mulai Minggu Ini Polda Metro Jaya Tilang Pelanggar Sistem Gage
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Mulai hari Rabu (1/9/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap. 

Pemberlakuan sanksi tersebut mulai diberlakukan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021. 

Dalam aku Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di antaranya di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di TL Kuningan Jakarta Selatan.

Baca juga: Kemenhub Klaim Jumlah Penumpang Angkutan Darat Menurun 30-86% Selama PPKM Darurat

”Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9/2021). 

Kendaraan yang tertangkap petugas jaga, lanjut Sambodo, akan ditindak secara langsung di lokasi. Sedangkan pelanggar yang tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang tertera di surat-surat kendaraan.  

Baca juga:  Waspada! Kendaraan Masuk Jateng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sambodo menuturkan, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

”Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).

Previous Post

Damri Buka Layanan Rapid Test Antigen di Beberapa Pool, Berikut Ketentuan dan Biayanya

Next Post

Honda Rilis Spesifikasi NSX Type S, Ini Selengkapnya

mobkom

mobkom

Related Posts

Tak Hanya Mobil, VinFast Siap Produksi Motor Listrik Lokal Mulai 2026 di Pabrik Subang
Berita

Tak Hanya Mobil, VinFast Siap Produksi Motor Listrik Lokal Mulai 2026 di Pabrik Subang

18/12/2025
Gandeng Kemenperin, Suzuki Guyur Bantuan Finansial Guna Percepat Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatera
Berita

Gandeng Kemenperin, Suzuki Guyur Bantuan Finansial Guna Percepat Pemulihan Pasca-Bencana di Sumatera

18/12/2025
Sangat Berbahaya di Jalan, Truk ODOL Jadi Perhatian Serius Korlantas Polri
Berita

Berantas Kendaraan ODOL, Kemenhub Kembalikan Bentuk Normal 26 Truk di Jawa Timur

17/12/2025
160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
Next Post
Honda Rilis Spesifikasi NSX Type S, Ini Selengkapnya

Honda Rilis Spesifikasi NSX Type S, Ini Selengkapnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com