Jakarta, MobilKomersial.com – Setelah cukup lama mendapat desakan dari pengusaha otobus, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, stiker bus tersebut bukan untuk mengangkut pemudik, tapi mengangkut penumpang di luar keperluan mudik.
Sesuai dengan ketentuan di SE Satgas No 13 Tahun 2021 dan Permenhub No 13 Tahun 2021, perjalanan non mudik yang diperbolehkan, yaitu: bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Baca juga: PO Bus Bisa Beroperasi Saat Ada Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Menurut Budi, pihaknya bakal menegaskan bila stiker khusus yang ditempel di bus tersebut bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas Kemenhub.
”Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Baca juga: Tak Jera Angkut Pemudik, 22 Travel Tak Berizin Diamankan di Jalan Tikus Depok
Untuk diketahui, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
”Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Budi.