Jakarta, MobilKomersial.com – Selain melarang mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Hal tersebut berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan seperti semula.
Apa yang dikemukakan Kemenhub tersebut sesuai dengan yang disampaikan satgas Covid-19 terkait pengetatan syarat perjalanan untuk menekan pergerakan penduduk dan meminimalisasi penularan antar daerah. Salah satu pengetatan syarat perjalanan adalah dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19.
Baca juga: Antisipasi Pemudik yang Bersembunyi di Bak Truk, Polda Banten Bakal Periksa Seluruh Kendaraan
Pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga dapat tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sedangkan pengguna jalur darat baik angkutan umum atau kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup
Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia.
”Kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” kata Adita Irawati, Jumat (23/4/2021).