• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Larang Mudik,, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 22 April – 24 Mei 2021

mobkom by mobkom
24/04/2021
in Berita
0
Tak Hanya Larang Mudik,, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 22 April – 24 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Selain melarang mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Hal tersebut berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan seperti semula. 

Apa yang dikemukakan Kemenhub tersebut sesuai dengan yang disampaikan satgas Covid-19 terkait pengetatan syarat perjalanan untuk menekan pergerakan penduduk dan meminimalisasi penularan antar daerah. Salah satu pengetatan syarat perjalanan adalah dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik yang Bersembunyi di Bak Truk, Polda Banten Bakal Periksa Seluruh Kendaraan

Pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga dapat tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan. 

Sedangkan pengguna jalur darat baik angkutan umum atau kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Baca juga: Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia.

”Kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” kata Adita Irawati, Jumat (23/4/2021).

 

Previous Post

Suzuki Gratiskan Oli dan Pemeriksaan Mobil bagi Korban Bencana NTT

Next Post

Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

mobkom

mobkom

Related Posts

Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali
Berita

Honda Serahkan Bantuan Revitalisasi Marka Jalan dan Rambu Lalu Lintas di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Bali

18/10/2023
Honda Catatkan 10.050 Mobil Terjual di Agustus 2023, Brio Paling Mendominasi
Berita

GIIAS Semarang 2023 Kembali Digelar Mulai Besok, Hadirkan Ragam Inovasi Industri Otomotif

17/10/2023
Hadir di IIMS 2023, DFSK Tampilkan Mobil Listrik Baru, Dari SUV Hingga Kendaraan Komersial
Berita

Promo ‘Hemat’ Akhir Tahun, Beli Mobil DFSK dan Seres Dapat iPhone 15 Pro Max Sampai Wall Charging

14/10/2023
Suzuki Tegaskan Unit dan Suku Cadang Grand Vitara Tersedia Di Seluruh Diler
Berita

Model Hybrid Kuasai 42% Catatan Penjualan Mobil Suzuki Selama September 2023

14/10/2023
Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?
Berita

Isuzu Siapkan Pikap Listrik, D-Max EV?

12/10/2023
1.009 Bus Dikerahkan Untuk Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kementerian BUMN
Berita

Dalam Waktu 3 Bulan, Bus JR Connexion Layani 464.978 Orang

11/10/2023
Next Post
Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com