• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Larang Mudik,, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 22 April – 24 Mei 2021

mobkom by mobkom
24/04/2021
in Berita
0
Tak Hanya Larang Mudik,, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 22 April – 24 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Selain melarang mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat syarat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri. Hal tersebut berlaku mulai 22 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan seperti semula. 

Apa yang dikemukakan Kemenhub tersebut sesuai dengan yang disampaikan satgas Covid-19 terkait pengetatan syarat perjalanan untuk menekan pergerakan penduduk dan meminimalisasi penularan antar daerah. Salah satu pengetatan syarat perjalanan adalah dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik yang Bersembunyi di Bak Truk, Polda Banten Bakal Periksa Seluruh Kendaraan

Pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga dapat tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan. 

Sedangkan pengguna jalur darat baik angkutan umum atau kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Baca juga: Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 and 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia.

”Kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas No 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” kata Adita Irawati, Jumat (23/4/2021).

 

Previous Post

Suzuki Gratiskan Oli dan Pemeriksaan Mobil bagi Korban Bencana NTT

Next Post

Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

mobkom

mobkom

Related Posts

Puncak Arus Balik Terjadi Pada H+2 Lebaran, Jasa Marga Catat 2,06 Juta Kendaraan Tiba di Jabotabek
Berita

Jasa Marga Catat Kenaikan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang, 25% Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

02/06/2023
DHL Penuhi Seluruh Kebutuhan Logistik F1 Dengan Truk Berbahan Bakar Nabati
Berita

DHL Penuhi Seluruh Kebutuhan Logistik F1 Dengan Truk Berbahan Bakar Nabati

02/06/2023
Polisi Berlakukan One Way Kendaraan Arah Puncak Saat Libur Imlek
Berita

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang, Catat Lokasinya

02/06/2023
Wuling Kantongi 4 Penghargaan IIMS 2023, Alvez dan Air ev Jadi Primadona
Berita

Resmi Digelar, IIMS Surabaya 2023 Jadi Wadah Inspirasi Industri Otomotif Tanah Air

02/06/2023
Tarik 30.850 Pengunjung, PEVS 2023 Bukukan Transaksi Senilai Rp379 Miliar
Berita

Tarik 30.850 Pengunjung, PEVS 2023 Bukukan Transaksi Senilai Rp379 Miliar

01/06/2023
Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan
Aftermarket

Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan

30/05/2023
Next Post
Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

Peugeot Beri Potongan Suku Cadang Sebesar 15% Selama Bulan Ramadan 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com