• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

PSBB DKI, Begini Aturan untuk Bus AKAP

mobkom by mobkom
15/09/2020
in Bus
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai hari Senin (14/09/2020) kemarin. Namun, dengan diberlakukannya kembali PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan tidak ada penerapan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin keluar dan masuk Jakarta, terutama dengan moda transportasi angkutan umum, atau bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aktivitas transportasi dari dan menuju DKI Jakarta tidak diatur, namun tetap harus menyesuaikan dengan kondisi PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan kembali. Bus AKAP hanya tetap diwajibkan mengikuti aturan pembatasan kapasitas maksimal hanya 50 persen.

“Bus AKAP ini harus kembali menyesuaikan, denganmengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi, karena sebelumnya sudah boleh mengangkut 70 persen penumpang,” paparnya.

Adapun, keputusan PSBB DKI Jakarta ada pada Peraturan Gubernur No. 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kemenhub memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 beserta aturan turunannya.

Baca juga : Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman Selama PSSB Jilid 2

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan, tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No 9/2020 yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) yang masih akan diberlakukan.

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan, dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para penyedia jasa layanan angkutan, seperti Perusahaan Otobus, tetap harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 11/2020 (transportasi darat), No. 12/2020 (transportasi laut), No. 13/2020 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, hanya diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” jelas Adita.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

 

(Denny)

Previous Post

CVT Jateng DIY Jelajah Kaki Gunung Lawu Naik Jeep

Next Post

Segini Konsumsi BBM Suzuki XL7 Saat Diajak Bepergian Singkat di Era New Normal

mobkom

mobkom

Related Posts

Mengenal Sasis Bus Scania yang Mengaspal di Indonesia
Bus

Mengenal Sasis Bus Scania yang Mengaspal di Indonesia

30/05/2023
Bus listrik besar PT MAB
Berita

Dirjen Hubdat: Tahun 2045, Seluruh Angkutan Umum di Indonesia Akan Gunakan Kendaraan Listrik

29/05/2023
World Premiere, Daimler Kenalkan Bus Hidrogen-Elektrik Mercedes-Benz eCitaro H2
Bus

World Premiere, Daimler Kenalkan Bus Hidrogen-Elektrik Mercedes-Benz eCitaro H2

29/05/2023
PO Sinar Jaya Tambah 2 Sleeper Bus Baru dari Adiputro
Bus

PO Sinar Jaya Buka 2 Rute Baru ke Yogya dan Malang Pakai Bus Suites Family

29/05/2023
PO Kencana Tambah Bus Double Decker Terbaru dari Karoseri Tentrem
Bus

PO Kencana Tambah Bus Double Decker Terbaru dari Karoseri Tentrem

27/05/2023
Resmi Berlaku, Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik Hanya Bayar 1 Persen
Bus

Busworld Kembali Digelar di Jakarta Tahun Depan, Dua Kali Lebih Besar

26/05/2023
Next Post
Segini Konsumsi BBM Suzuki XL7 Saat Diajak Bepergian Singkat di Era New Normal

Segini Konsumsi BBM Suzuki XL7 Saat Diajak Bepergian Singkat di Era New Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com