• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu

mobkom by mobkom
10/08/2020
in Berita
0
Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari Senin (10/8/2020) ini, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.

“Hari ini, sudah mulai penindakan demgan tilang,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Baca juga : Ribuan Pelanggaran Masih Terjadi Saat Sosialisasi Ganjil Genap

Total untuk hari ini, ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE,” jelasnya.

Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat, mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.

“Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang.” tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).

Selain itu, akun Twitter TMC Polda Metro Jaya juga memposting, petugas sudah melakukan penilangan pelanggar ganjil genap secara manual. Tampak pengguna kendaraan pelat hitam bernomor polisi dengan angka terakhir ganjil disetop polisi dan ditindak.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Previous Post

Ada Beragam Promo dalam Program Mazda Service Campaign 2020

Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

mobkom

mobkom

Related Posts

Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan
Aftermarket

Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan

30/05/2023
Sambungkan Aceh Hingga Lampung, Tol Trans Sumatera Telah Beroperasi 738,46 Km
Berita

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023

30/05/2023
Puluhan Merek Kendaraan dan Tiga Karoseri Bus Tampil di GIIAS 2023
Berita

5 Merek Kendaraan Komersial Turut Ramaikan GIIAS 2023

29/05/2023
Bus listrik besar PT MAB
Berita

Dirjen Hubdat: Tahun 2045, Seluruh Angkutan Umum di Indonesia Akan Gunakan Kendaraan Listrik

29/05/2023
Honda Siapkan Perangkat Mesin Berdaya Tinggi Untuk Tim F1 Aston Martin Aramco Cognizant
Berita

Honda Siapkan Perangkat Mesin Berdaya Tinggi Untuk Tim F1 Aston Martin Aramco Cognizant

27/05/2023
SPBU bp Berikan Promo Gratis 2 Liter BBM Jenis Ultimate Hingga Akhir Mei 2023
Berita

SPBU bp Berikan Promo Gratis 2 Liter BBM Jenis Ultimate Hingga Akhir Mei 2023

27/05/2023
Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com