• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu

mobkom by mobkom
10/08/2020
in Berita
0
Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari Senin (10/8/2020) ini, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.

“Hari ini, sudah mulai penindakan demgan tilang,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Baca juga : Ribuan Pelanggaran Masih Terjadi Saat Sosialisasi Ganjil Genap

Total untuk hari ini, ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE,” jelasnya.

Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat, mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.

“Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang.” tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).

Selain itu, akun Twitter TMC Polda Metro Jaya juga memposting, petugas sudah melakukan penilangan pelanggar ganjil genap secara manual. Tampak pengguna kendaraan pelat hitam bernomor polisi dengan angka terakhir ganjil disetop polisi dan ditindak.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Previous Post

Ada Beragam Promo dalam Program Mazda Service Campaign 2020

Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

mobkom

mobkom

Related Posts

Kerjasama dengan Korlantas Polri, Hino Berikan Pelatihan Untuk 50 Pengemudi
Berita

Hino Serahkan Alat Praktek Simulator Differential Carrier ke Universitas Swasta di Jakarta

10/10/2023
Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Didominasi Model SUV, Penjualan Honda Naik 38 Persen pada Mei 2023
Berita

Honda Festipark, Cara Honda Sajikan Ragam Hiburan Hingga Program Penjualan Eksklusif

06/10/2023
Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN
Berita

Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN

05/10/2023
IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi
Berita

IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi

04/10/2023
Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com