• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu

mobkom by mobkom
10/08/2020
in Berita
0
Awas, Melanggar Aturan Ganjil-Genap Bisa Dikurung atau Denda Ratusan Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari Senin (10/8/2020) ini, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.

“Hari ini, sudah mulai penindakan demgan tilang,” kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Baca juga : Ribuan Pelanggaran Masih Terjadi Saat Sosialisasi Ganjil Genap

Total untuk hari ini, ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

“Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE,” jelasnya.

Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat, mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.

“Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang.” tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).

Selain itu, akun Twitter TMC Polda Metro Jaya juga memposting, petugas sudah melakukan penilangan pelanggar ganjil genap secara manual. Tampak pengguna kendaraan pelat hitam bernomor polisi dengan angka terakhir ganjil disetop polisi dan ditindak.

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Previous Post

Ada Beragam Promo dalam Program Mazda Service Campaign 2020

Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post

Semester Pertama 2020, Mitsubishi Motors Buka 4 Diler Teranyar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com