Jakarta, MobilKomersial.com – Sosialisasi sistem ganjil-genap di Jakarta sudah berakhir. Mulai hari Senin (10/8/2020) ini, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sanksi tilang dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi pembatasan ganjil genap pada 9 Agustus 2020 kemarin.
“Hari ini, sudah mulai penindakan demgan tilang,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.
Baca juga : Ribuan Pelanggaran Masih Terjadi Saat Sosialisasi Ganjil Genap
Total untuk hari ini, ada 140 orang petugas kata Sambodo yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
“Tilang baik dengan kamera ETLE maupun secara manual. Ada 140 petugas yang di sipakan di kawasan ETLE,” jelasnya.
Sementara itu, petugas dari Unit Dikyasa Sat Lantas Polrestro Jakarta Barat, mulai menginformasikan kepada pengendara untuk mamatuhi aturan Ganjil Genap.
“Unit Dikyasa Sat Lantas Jakbar melakukan pengaturan pagi dan sosialisasi himbauan Kamseltibcar Lantas dan pemberlakuan GAGE kpd pengendara di Tl. Tomang.” tulis akun @TMCPoldaMetro, Senin (10/8/2020).
Selain itu, akun Twitter TMC Polda Metro Jaya juga memposting, petugas sudah melakukan penilangan pelanggar ganjil genap secara manual. Tampak pengguna kendaraan pelat hitam bernomor polisi dengan angka terakhir ganjil disetop polisi dan ditindak.
Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.