Jakarta, MobilKomersial.com – Sejak hari Senin (03/08/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menerapkan kembali kebijakan pembatasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Ganjil genap diberlakukan lagi setelah sempat ditiadakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ganjil genap mampu menurunkan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pihaknya mengklaim, kebijakan ganjil genap yang diberlakukan kembali tersebut efektif mengurai kemacetan.
“Pemberlakuan gage (ganjil genap) sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Sambodo dikutip dari Korlantas Polri.
Baca juga : Hari Pertama Diberlakukan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Mayoritas Pengendara Tertib
Efektifnya ganjil genap tersebut dapat dirasakan, terutama di lokasi yang padat seperti di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut Sambodo, kemacetan lalu lintas di sana bisa diurai 30-40%.
“Terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen,” sebutnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, penindakan di hari pertama ganjil-genap berlaku pada Senin (03/08/2020) kemarin, totalnya ada 1.195 kendaraan yang ditegur/diputarbalikkan karena melanggar ganjil genap.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap masih dalam rangka sosialisasi hingga 5 Agustus 2020 kemarin. Dan mulai tanggal 6 Agustus 2020, tilang akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pasal untuk pelanggar ganjil genap sendiri adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pelanggaran tentang rambu, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
(Denny)