Jakarta, MobilKomersial.com – Sebelumnya diberitakan, sosialisasi kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta berlangsung pada 3-5 Agustus 2020. Sedangkan pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil genap akan berlaku mulai 6 Agustus 2020 atau hari ini.
Namun, menyusul keputusan tersebut, sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga hari Jumat (07/08/2020) mendatang.
“Iya, rencana hari ini ada giat publikasi masa perpanjangan sosialisasi gage (ganjil genap) dan evaluasi sosialisasi gage oleh Dirlantas PMJ di Bundaran Senayan jam 07.30 WIB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (06/08/2020).
Informasi perpanjangan sosialisasi sistem ganjil genap hingga 7 Agustus itu juga disampaikan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 7 Agustus 2020,” cuit akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kepolisian Klaim Ganjil Genap Efektif Turunkan Kepadatan Lalu Lintas hingga 40%
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan di 3 hari pertama. Namun polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
Namun kini, diberitakan bahwa sosialisasi ganjil genap wilayah Jakarta diperpanjang hingga 7 Agustus 2020, sehingga pada hari Senin (10/08/2020) pelanggar ganjil genap akan ditilang.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Denny)