• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Beredar Info Ada Denda Pelanggaran di Ruas Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga: Itu Hoax

mobkom by mobkom
01/07/2020
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Beredar informasi di sejumlah platform media sosial, baik Whatsapp Group maupun media sosial lainnya, mengenai akan ada pengenaan denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar/hoax.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti H., menjelaskan bahwa pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Seluruh pelanggaran dan sanksi administratif yang terjadi di jalan tol, terutama tol transjawa, seluruhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian,” ujar Corry.

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi juga menyebut, pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Selain itu, mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” tutur AKP Imam.

Baca juga : Ramai Isu Penerapan Pajak Sepeda, Kemenhub: Itu Tidak Benar

Sebagai tambahan informasi, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan. 

Previous Post

Beli Isuzu mu-X Ada Penawaran Tiga Tahun Bebas Perawatan

Next Post

Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

mobkom

mobkom

Related Posts

Puncak Arus Balik Terjadi Pada H+2 Lebaran, Jasa Marga Catat 2,06 Juta Kendaraan Tiba di Jabotabek
Berita

Jasa Marga Catat Kenaikan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang, 25% Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

02/06/2023
DHL Penuhi Seluruh Kebutuhan Logistik F1 Dengan Truk Berbahan Bakar Nabati
Berita

DHL Penuhi Seluruh Kebutuhan Logistik F1 Dengan Truk Berbahan Bakar Nabati

02/06/2023
Polisi Berlakukan One Way Kendaraan Arah Puncak Saat Libur Imlek
Berita

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang, Catat Lokasinya

02/06/2023
Wuling Kantongi 4 Penghargaan IIMS 2023, Alvez dan Air ev Jadi Primadona
Berita

Resmi Digelar, IIMS Surabaya 2023 Jadi Wadah Inspirasi Industri Otomotif Tanah Air

02/06/2023
Tarik 30.850 Pengunjung, PEVS 2023 Bukukan Transaksi Senilai Rp379 Miliar
Berita

Tarik 30.850 Pengunjung, PEVS 2023 Bukukan Transaksi Senilai Rp379 Miliar

01/06/2023
Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan
Aftermarket

Tunjukan Performa yang Baik, 2 Ban Goodyear Diganjar Penghargaan

30/05/2023
Next Post
Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com