• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Beredar Info Ada Denda Pelanggaran di Ruas Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga: Itu Hoax

mobkom by mobkom
01/07/2020
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Beredar informasi di sejumlah platform media sosial, baik Whatsapp Group maupun media sosial lainnya, mengenai akan ada pengenaan denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar/hoax.

Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti H., menjelaskan bahwa pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Seluruh pelanggaran dan sanksi administratif yang terjadi di jalan tol, terutama tol transjawa, seluruhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian,” ujar Corry.

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi juga menyebut, pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.

“Selain itu, mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” tutur AKP Imam.

Baca juga : Ramai Isu Penerapan Pajak Sepeda, Kemenhub: Itu Tidak Benar

Sebagai tambahan informasi, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan. 

Previous Post

Beli Isuzu mu-X Ada Penawaran Tiga Tahun Bebas Perawatan

Next Post

Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

mobkom

mobkom

Related Posts

Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini
Berita

Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini

27/01/2023
Spesifikasi Lengkap Wuling Formo Max, Pikap Nyaman Dengan Bak Kargo Yang Lega
Berita

DP Mulai Rp16,2 Jutaan, Intip Sederet Keunggulan Wuling Formo Max Yang Bikin Untung

27/01/2023
Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia

27/01/2023
Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh
Berita

Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

27/01/2023
Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024
Berita

Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

27/01/2023
Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia
Berita

Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia

27/01/2023
Next Post
Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

Hino Jual Truk dan Bus Lewat Tokopedia, DP Ringan dan Banyak Promo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

13/01/2023
Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

26/11/2020
3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

18/10/2022
PO Tiara Mas Punya Rute Bus Jakarta-Lombok, Segini Tarifnya

PO Tiara Mas Punya Rute Bus Jakarta-Lombok, Segini Tarifnya

27/10/2022
Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

0
Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

0
Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

0
Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

0
Honda Tambah Diler Baru di Pohuwato, Perkuat Jaringan di Sulawesi Utara

Honda Tambah Diler Baru di Pohuwato, Perkuat Jaringan di Sulawesi Utara

27/01/2023
Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini

Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini

27/01/2023
Spesifikasi Lengkap Wuling Formo Max, Pikap Nyaman Dengan Bak Kargo Yang Lega

DP Mulai Rp16,2 Jutaan, Intip Sederet Keunggulan Wuling Formo Max Yang Bikin Untung

27/01/2023
Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia

Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia

27/01/2023

Recent News

Honda Tambah Diler Baru di Pohuwato, Perkuat Jaringan di Sulawesi Utara

Honda Tambah Diler Baru di Pohuwato, Perkuat Jaringan di Sulawesi Utara

27/01/2023
Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini

Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini

27/01/2023
Spesifikasi Lengkap Wuling Formo Max, Pikap Nyaman Dengan Bak Kargo Yang Lega

DP Mulai Rp16,2 Jutaan, Intip Sederet Keunggulan Wuling Formo Max Yang Bikin Untung

27/01/2023
Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia

Raih Marketshare Hingga 31,6 Persen, Toyota Pimpin Pasar Otomotif Indonesia

27/01/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com