Jakarta, MobilKomersial.com – Beredar informasi di sejumlah platform media sosial, baik Whatsapp Group maupun media sosial lainnya, mengenai akan ada pengenaan denda pelanggaran di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, selaku pengelola Ruas Jalan Tol Transjawa menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar/hoax.
Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti H., menjelaskan bahwa pengenaan denda bagi pelanggaran termasuk di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.
“Seluruh pelanggaran dan sanksi administratif yang terjadi di jalan tol, terutama tol transjawa, seluruhnya merupakan kewenangan pihak kepolisian,” ujar Corry.
Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Jatim 4, AKP Imam Mahmudi juga menyebut, pengenaan denda bagi pelanggaran di Jalan Tol sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kepolisian.
“Selain itu, mekanisme pembayaran denda pelanggaran ditentukan melalui sidang di pengadilan,” tutur AKP Imam.
Baca juga : Ramai Isu Penerapan Pajak Sepeda, Kemenhub: Itu Tidak Benar
Sebagai tambahan informasi, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan untuk pelanggaran batas kecepatan, berdasarkan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jasa Marga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat. Pihaknya juga mengimbau pengguna jalan agar menjaga keselamatan berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan.