Jakarta, MobilKomersial.com – Keputusan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta dimulai Jumat (10/4/2020) untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Salah satu yang terkena dampak berlakunya PSBB adalah sektor kendaraan niaga, dalam hal ini transportasi umum.
Namun, PSBB tetap memperbolehkan kendaraan niaga lain tetap beroperasi, terutama terkait logistik atau angkutan barang.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, adanya PSBB tidak akan memengaruhi transportasi sektor logistik. Jadi kendaraan niaga, seperti pikap, mobil boks, atau truk ringan masih bisa beroperasi tergantung dari angkutannya.
“Sepertinya pada sektor logistik tidak ada masalah, tapi kita lihat pas penerapannya saja. Namun, pada sektor selain sembako, makanan, minuman, alat kesehatan, memang ada penurunan pengiriman,” kata Kyatmaja.
Baca juga : Kacau, Truk ODOL Malah Menjamur Saat Wabah Corona
Pembatasan kendaraan barang yang boleh beroperasi ketika PSBB diberlakukan. Selain 10 kendaraan barang ini, tidak bisa memasuki area PSBB.
Berikut ini daftar angkutan barang yang tetap bisa beroperasi:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk pengedaran uang
5. Angkutan BBM/BBG Baca juga: Daftar Motor Bekas 2-Tak Murah, Ada RX-King hingga Ninja R 150
6. Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10. Angkutan kapal penyeberangan
(Denny)