• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jabar dan Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Covid-19

mobkom by mobkom
04/04/2020
in Berita
0
Polda Jabar dan Aceh Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Polda Jawa Barat telah memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Corona sejak 2 Maret-30 April 2020.

“Terkait denda pajak sebenarnya di Jabar itu sudah ada program sampai dengan 30 April 2020. Sebelum (marak kasus) Covid-19 memang sudah diberlakukan program itu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis (2/4/2020) lewat laman resminya.

Program yang dimaksud ialah program ‘Triple Untung’. Program ini membuat masyarakat atau wajib pajak bisa mendapatkan bebas pokok dan denda BBNKB II, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.

Erlangga menuturkan dengan diberlakukannya program bebas denda pajak ini, masyarakat atau wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran akan dibebaskan dari denda pajak.

“Terlambat bayar pajak itu tidak akan dikenakan denda, diberikan keringanan,” terangnya.

Erlangga menambahkan dengan kondisi saat ini di mana kasus Corona kian bertambah, Polda Jabar juga tengah mengkaji untuk dilakukannya perpanjangan program tersebut. Program rencananya akan diperpanjang hingga masa tanggap darurat Corona selesai.

“Nah terkait dengan bebas denda pajak nanti akan kita perpanjang. Setelah 30 April (program selesai) nanti kita perpanjang lagi sampai masa tanggap darurat. Masih kita kaji,” jelasnya.

Selain Jabar, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh juga turut membebaskan seluruh biaya denda untuk kendaraan bemotor yang terlambat membayar pajak.

Bukan hanya membebaskan pajak kendaraan bermotor, kebijakan sama juga berlaku untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah jatuh tempo, juga tidak akan dibebankan biaya untuk mengurus SIM baru.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH mengatakan, langkah tersebut diambil menyikapi kondisi mewabahnya, serta sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Ini situasional! Langkah membebaskan denda bagi yang terlambat membayar ini kami ambil, mengingat kondisi saat ini, dimana masyarakat harus mengisolasi dirinya di rumah,” ungkapnya.

Menurut Dirlantas ini merupakan kebijakan yang diberlakukan untuk seluruh jajaran Polda Aceh.

“Terkait kebijakan ini sudah kami bicarakan dengan Kepala BPKA, Pak Bustami Hamzah,” lanjut Dirlantas.

Pada kesempatan itu dirinya juga berharap seluruh masyarakat bisa bekerja sama serta mengikuti seluruh intruksi pemerintah, salah satunya menghindari lokasi keramaian sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.

Previous Post

Ikuti Prosedur Keselamatan, Hino Pastikan Lini Bisnisnya Tidak Terdampak Covid-19

Next Post

Selama di Rumah Saja, Mitsubishi Tawarkan Home Service Buat Konsumen

mobkom

mobkom

Related Posts

‘Omoda 5 Weekend Experience’, Cara Chery Sambut Antusiasme Masyarakat Pada Omoda 5
Berita

Chery Kantongi Dua Penghargaan di IIMS Surabaya 2023, Ini Jawaranya

06/06/2023
Tetap Jadi LCGC, Ini Spesifikasi Lengkap Generasi Baru All New Astra Daihatsu Ayla
Berita

Sukses Digelar, Pengunjung IIMS Surabaya 2023 Naik 19 Persen

06/06/2023
Kemenhub Umumkan Jalan Tol di Jawa dan Sumatra yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran
Berita

Usai Libur Panjang, Kendaraan yang Kembali ke Jobedetabek Meningkat 15,7%

05/06/2023
Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas
Berita

Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Teman Bus di 10 Kota Bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas

05/06/2023
Kemenhub Catat Kendaraan Pemudik Tinggalkan Jabodetabek H-7 Lebaran Mulai Melonjak
Berita

Mulai Hari Ini, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik

05/06/2023
Antsipasi Lonjakan Kendaraan di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Berita

907.376 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek Pada Musim Libur Panjang

03/06/2023
Next Post

Selama di Rumah Saja, Mitsubishi Tawarkan Home Service Buat Konsumen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com