Jakarta, MobilKomersial.com – Menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus Pariwisata, guna mencegah penyebaran wabah virus corona.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (30/3/2020) siang, surat bernomor 1588/-1.819.611, bersifat penting, dan ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua DPP Organda Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.
Penerbitan surat itu merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Baca juga : Mulai Sore Ini, Dishub DKI Hentikan Layanan Bus Jurusan Jakarta
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, penghentian operasional layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata dilakukan untuk yang beroperasi baik di dalam terminal, maupun lokasi lainnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Ketua DPP Organda.
Terkait surat edaran penghentian tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo belum memberikan tanggapan, saat MobilKomersial.com mencoba menghubungi melalui telepon selular ataupun aplikasi pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Priyanto, saat dihubungi MobilKomersial.com membenarkan surat penghentian operasional bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di wilayah DKI Jakarta tersebut.
“Iya memang benar, Dishub DKI akan menghentikan operasional Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata yang asal dan tujuannya DKI Jakarta,” ujar Priyanto, Senin (30/3).
Pelaksanaan penghentian akan dimulai hari ini, Senin (30/03/2020) mulai pukul 18.00 WIB, dan pelanggaran akan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Denny)