Jakarta, MobilKomersial.com – Sehubungan dengan semakin mewabahnya virus Corona (Covid-19), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra mengatakan, Damri melayani refund atau reschedule tiket Bus Damri yang sudah dibeli.
Bagi pelanggan yang ingin membatalkan tiket (refund):
• Hanya dapat dilakukan di Loket Damri
• Dapat Dilakukan Maksimal 6 jam Sebelum Jadwal Keberangkatan
• Membawa Identitas Diri
• Dikenakan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Baca juga : Jalankan Social Distancing, DAMRI Lakukan Penyesuaian Operasional Armada Bus
Bagi pelanggan yang ingin melakukan jadwal ulang (reschedule):
• Hanya dapat dilakukan di Loket Damri
• Dapat Dilakukan Maksimal 6 jam Sebelum Jadwal Keberangkatan
• Reschedule dapat dilakukan jika kursi masih tersedia dan tidak diperkenankan untuk pindah layanan ke kelas bawah (down grade service)
• Membawa Identitas Diri (KTP) sesuai dengan nama penumpang di tiket
• Dikenakan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Pengembalian penuh (100 %) untuk pelanggan yang memiliki suhu badan mulai dari 38 celcius keatas atau sedang sakit.
“DAMRI melaksanakan seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first),” tutup Nico.
Untuk mendapatkan informasi terkini dari Damri, ikuti akun sosial media di Instagram, Facebook dan Twitter @damriindonesia, website www.damri.co.id atau contact center di 1500825.
(Denny)