Jakarta, MobilKomersial.com – Gerai pelayanan pembuatan dan juga perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan mobil SIM keliling berhenti beroperasi mulai dari 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal tersebut kembali harus dilakukan oleh Korlantas Polri untuk mencegah penyebaran virus corona.
Berkaitan dengan penutupan tersebut, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa memperpanjang dokumen setelah 29 Mei 2020.
Dalam keterangan resminya, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf mengirimkan telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda, yang isinya adalah mengenai instruksi penghentian pelayanan SIM.
“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tukasnya dalam telegram tersebut.
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, Perpanjang SIM Diringankan
Penutupan sementara pelayanan SIM ini juga berpotensi diperpanjang, menyusul situasi dan kondisi terkini nantinya.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Mabes Polri guna meminimalisasi penyebaran Corona di ruang publik atau lingkungan Polri.
Dikarenakan penutupan layanan SIM ini hingga akhir Mei nanti, bagi masyarakat dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layanan kembali dibuka.
Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang. Selain itu, Korlantas Polri juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang ODP, PDP, ataupun positif Covid-19.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tegas surat telegram tersebut.
(Denny)