Jakarta, MobilKomersial.com – Komunitas Honda Tiger Club Indonesia (HTCI) menggelar Jambore Nasional (Jamnas) IX HTCI pada Sabtu, 12 Oktober 2019 lalu.
Ratusan klub, ribuan biker, serta ribuan motor Tiger dari seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote yang tergabung dalam induk organisasi Honda Tiger Club Indonesia memadati area Hall ABC PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Adapun Jamnas HTCI bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar klub-klub Honda Tiger di seluruh Indonesia serta memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan sesama pengguna Honda Tiger.
“Jamnas HTCI kali ini dihadiri 4500 bikers Honda Tiger di seluruh Indonesia. Rangkaian acara Jamnas HTCI diawali dengan Pawai HTCI Jamnas 2019. Sebanyak 1400 motor tiger untuk wilayah timur berjalan bersama mulai dari titik kumpul di Alun-Alun Kota Cilegon, Banten menuju pelabuhan Merak,” kata Eko Jati Setyo Nugroho, Ketua PP HTCI.
HTCI yang juga bekerjasama dengan PT PELNI menyiapkan 1 buah kapal ekesekutif untuk mengakomodir penyeberangan para peserta Jamnas HTCI 2019 menuju pelabuhan Bakauheni. Mereka selanjutnya berkumpul di Way Handak, Kalianda Lampung. Untuk wilayah barat Sumatera titik kumpul peserta Jamnas HTCI 2019 berada di Pemandian Air Panas Natar.
Pawai Akbar Jamnas HTCI digelar serentak dari dua wilayah yaitu timur dan barat bersamaan menuju lokasi acara di Hall ABC PKOR Way Halim, Bandar Lampung sekaligus menjadi pembuka Jambore Nasional Honda Tiger Club Indonesia IX 2019 dan Pesta Motor Tiger Indonesia.
Untuk diketahui, sebelumnya Jamnas HTCI telah berhasil diadakan di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lombok, Sumatera Barat, Sulawesi Utara.
Sebelum HTCI terbentuk (Oktober 2004), telah ada kegiatan pertemuan klub-klub motor Honda Tiger, yang kemudian dianggap sebagai Jambore yaitu di wilayah Pelabuhan Ratu (1997), Bandung (2002), Solo (2003), Lampung (2004) sehingga penomorannya diurut berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut.
Perlu diakui secara jujur dan terbuka, bahwa telah terjadi salah kaprah dalam penomoran kegiatan Jambore Nasional (Jamnas), yang berdampak pada penomoran yang kurang tepat untuk kegiatan Jamnas HTCI.
Berkaitan dengan inkonsistensi penomoran kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) secara de facto (sesuai fakta) dan de jure (secara legal formal), maka Tim Sejarah merekomendasikan penomoran Jamnas HTCI ini menggunakan pendekatan legal formal, bahwa penomoran Jamnas HTCI seharusnya dimulai setelah deklarasi HTCI dilaksanakan.
Dalam konteks ini Pengurus Pusat (PP) HTCI mengeluarkan Surat Keputusan terkait persoalan ini dan mulai diterapkan pada kegiatan Jamnas HTCI tahun 2019, berdasarkan landasan yuridis keputusan Musyawarah Nasional VIII (Munas) tahun 2017.