Jakarta, MobilKomersial.com – Setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) aturan mobil listrik, para pabrikan kendaraan tentu menunggu insentif yang bisa didapatkan dari aturan tersebut.
Diketahui, Pemerintah telah menandatangani aturan mobil listrik pada 5 Agustus 2019 lalu. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan itu nantinya diikuti aturan-aturan turunan yang lebih mendetail.
Perpres tersebut antara lain berisi kelonggaran impor mobil listrik, dengan catatan wajib memproduksinya secara lokal dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu, ada pula penetapan berbagai insentif baginya.
Sejumlah insentif, seperti dibebaskannya mobil listrik dari sistem ganjil-genap, gratis parkir, hingga gratis bea balik nama kendaraan, sedang digodok pemerintah.
Terdapat 17 insentif yang diberikan pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.
Berikut ini adalah bentuk insentif-insentif yang diberikan kepada mobil listrik:
1. Insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu
2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah
3. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah
4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal
5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
7. Insentif pembuatan peralatan SPKLU
8. Insentif pembiayaan ekspor
9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai
10. Tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah
11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU
12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU
13. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai
14. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai
15. Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu
16. Pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
17. Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.