• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Isuzu dan Mitra Karoseri-nya Siap Patuhi Aturan Sertifikasi Uji Tipe Kemenhub

mobkom by mobkom
03/08/2019
in Berita
0
Isuzu dan Mitra Karoseri-nya Siap Patuhi Aturan Sertifikasi Uji Tipe Kemenhub
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Untuk mendukung program pemerintah agar setiap kendaraan bermotor laik jalan, maka Isuzu memastikan produk-produk kendaraannya telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe, begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi / body yang dibuat oleh karoseri. 

Dimulai dari tahun 2015 Isuzu memiliki program sertifikasi karoseri dimana saat ini Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standard Isuzu dengan jumlah 275 SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun). 

“Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi/ body dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas yang terjaga dan tertib administrasi,” ujar Attias Asril, General Manager Isuzu Astra Motor Indonesia baru-baru ini.

“Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan terus berupaya untuk mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia,” tutur Attias.

Baca juga : Lima Sopir Truk Isuzu Raih Juara Mimamori Drive Contest 2019

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai cara untuk mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya dengen menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

Hal itu merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya juga perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dengan pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 TENTANG KENDARAAN. Dimana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan UJI TIPE kendaraan bermotor yang memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi. 

Previous Post

Apa Yang Baru dari Jetbus 3 SDD Adi Putro di GIIAS 2019?

Next Post

Bukan Harapan Jaya atau Sinar Jaya, Tapi PO inilah Pencetus Penggunaan AC di Bus

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post

Bukan Harapan Jaya atau Sinar Jaya, Tapi PO inilah Pencetus Penggunaan AC di Bus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com