MobilKomersial.com – Pada masa mudik Lebaran 2019, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat (R4) di Pelabuhan Merak. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak saat periode mudik Lebaran.
“Untuk imbauan ganjil genap bagi kendaraan R4 yang akan menyeberang mulai tanggal 30 Mei- 2 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Dalam himbauan yang dikeluarkan Kemenhub, waktu pemberlakuan di Pelabuhan Merak seperti berikut :
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada 30 Mei 2019 (H-6) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada 31 Mei 2019 (H-5) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada 1 Juni 2019 (H-4) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada 2 Juni 2019 (H-3) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
Dan waktu pemberlakuan di Pelabuhan Bakauheni seperti berikut :
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada 7 Juni 2019 (H+1) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada 8 Juni 2019 (H+2) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
- Pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada 9 Juni 2019 (H+3) pukul 20.00 WIB s.d tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
Kemenhub juga mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk segera melakukan sosialisasi mengenai e-ticketing dan pembayaran nontunai sesuai dengan PM 84 Tahun 2018, serta menyediakan shuttle bus.
Pada puncak arus mudik nanti diprediksi kendaraan roda empat akan mengalami kenaikan sebanyak 18.812 unit, atau 15 persen dibandingkan mudik 2018.